Asuransi Motor Honda

Asuransi

Pembelian Kredit

Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.

Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).

Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:

  • Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
  • Pencurian
  • Perampasan atau penodongan
  • Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%

Asuransi ini tidak berlaku untuk:

  • Penipuan
  • Hipnotis

Pembelian Cash

Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.

Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 21,000 biaya administrasi.

Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Jaya Proteksi dan berlaku untuk 1 tahun.

Asuransi dari Jaya Proteksi adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:

  • Pencurian
  • Penodongan
  • Huru hara
  • Hipnotis
  • Perampasan
  • Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%

{ 130 comments… read them below or add one }

aris November 16, 2011 at 1:15 pm

saya mau tanya seandainya saya mw membeli motor honda vario techno secara cash,
untuk masalah asuransinya tidak dapat dan dealer bisa membantu untuk mengassuransikan yang saya ingin tanyakan yang dimaksud dengan seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 21,000 biaya administrasi iyu apa ya mohon untuk kejelasanya secara detail

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 17, 2012 at 2:35 pm

Pak Aris,

Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.
Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 21,000 biaya administrasi, maksud dari rincian tersebut adalah biaya asuransi bapak selama 1 tahun.
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Jaya Proteksi dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Jaya Proteksi adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk kasus pencurian, penodongan, huru hara, hipnotis dan perampasan.

Reply

Eman November 16, 2011 at 4:49 pm

Untuk asuransi pembelian cash yang 3.5% dari otr,asuransinya itu berlaku berapa tahun.

Reply

admin November 17, 2011 at 11:55 am

Berlaku untuk 1 tahun Pak Eman

Reply

indra November 24, 2011 at 10:52 am

kalau yg 2 yahun dapat ga?????????

Reply

admin November 24, 2011 at 4:29 pm

Asuransi akan bapak dapatkan selama masa kredit bapak.

Reply

udin November 24, 2011 at 2:05 pm

Maksudnya TLO bisa dijelaskan? trus kalau motor hilang misal angsuran baru 1 th dari total 2 th, claimnya dapat apa? mksh

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 20, 2011 at 3:33 pm

Pak Udin,

TLO (Total Loss Only) maksudnya adalah asuransi hanya mengcofer apabila motor tersebut hilang.
Claimnya akan mendapatkan uang dan perhitungan claimnya ditetapkan oleh pihak Leasing yang bersangkutan..

Reply

Arga November 30, 2011 at 1:03 pm

dear admin :

Klo cash, cm dpt asuransi 1 tahun aja ya??
trus gmn untuk tahun2 berikutnya??
apa bs diperpanjang??
n hrs bayar brp lagi??

thx..

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 1, 2011 at 11:20 am

Pak Arga,

Untuk pengurusan asuransi paketnya bisa sampai 3 tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis bisa di perpanjang.
Perhitungan asuransi akan disesuaikan dengan harga motor.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.
Terima kasih.

Reply

Arga December 5, 2011 at 4:24 pm

dear Nhurul :

ok, thx for the info.
1 lagi pertanyaan saya, klo sy beli motor secara cash tp bkn di Honda Cengkareng, apa Honda Cengkareng berkenan utk bs membantu mengasuransikan motor yg saya beli secara cash tersebut, thx..

best regard..

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 6, 2011 at 10:21 am

Pak Arga,

Untuk hal tersebut sebaiknya bapak mengasuransikan pada Dealer yang bersangkutan.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

jerry December 3, 2011 at 2:41 pm

Maaf bpk/ibu ..,,
saya mau bertanya saya beli motor spacy dgn cash.,
skrng motr baru jalan 3 buln .,dan kondisi motor skrng Hancur krn tabrakan..,
bsa kah saya untuk msukan asuransi mulai skrng.

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 23, 2011 at 11:34 am

Pak Jerry,

Mohon maaf, untuk hal seperti itu tidak bisa dilakukan karena harus dilakukan di awal.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

Chandra Frandinata December 10, 2011 at 8:47 am

ada jasa asuransi khusus motor honda ?
klo ada apa namanya ?
yang saya tahu cuma jasa asuransi buat mobil aja
thanks

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 10, 2011 at 9:32 am

Pak Chandra,

Untuk sepeda motor terdapat asuransi, kami menggunakan asuransi Jaya Proteksi.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

Budi H December 21, 2011 at 2:19 pm

Kalau saya mau kredit motor, stnk bukan atas nama saya bisa nggak?, thx

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 21, 2011 at 2:45 pm

Pak Budi,

Untuk hal tersebut kami bisa memprosesnya.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

Dan December 25, 2011 at 12:15 pm

Asuransi yang diberikan TLO aja, jadi walaupun kendaraan mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan. itu bagaimana? terimakasih

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 30, 2011 at 5:21 pm

Pak Dan,

Asuransi yang diberikan memang hanya TLO, tetapi kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan akan di cover apabila kerusakannya sampai 75%.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

anna December 30, 2011 at 12:57 pm

Minta tolong untuk penghitungan TLO leasing OTO ,, tolong yaa,,soalnya saya merasa di bohongi, hitungannya berubah2,,,minta tolong yaa,,makasih

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng December 30, 2011 at 4:44 pm

Ibu Anna,

Mohon maaf kami tidak dapat menghitung asuransinya, karena perhitungan asuransinya sudah ditetapkan oleh pihak leasing.

Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.
Terima kasih.

Reply

kamal January 3, 2012 at 10:27 pm

mohon penjelasan…saya kehilangan motor angsuran sudah 13 bulan..saya klaim asuransi ke lesing wom..setelah saya kesana mnta klaim..setelah proses saya dikasih struk change klaim asuransi dro wom trus hasil klaim malah minus 93.846…nah saya heran ko malah minus..mohon penjelasan.tks

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 4, 2012 at 9:28 am

Pak Kamal,

Pencairan asuransi dikurangi piutang bapak.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

syarifuddin January 4, 2012 at 9:14 pm

selama masa kredit. … Jika nasabah mengalami musibah (meninggal dunia), bagaimana kelanjutan angsurannya ? apakah bis di anggap lunas atau bagaimana ? mohon informasinya, saya bayar angsuran lewat ADIRA. Terima kasih

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 5, 2012 at 11:13 am

Pak Syarifudin,

Untuk hal tersebut sebaiknya bapak bisa langsung menghubungi Leasing ADIRA.

Reply

parlin January 12, 2012 at 10:50 pm

mas honda,
bales emailnya lama amat

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 13, 2012 at 9:36 am

Pak Parlin,

Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam membalas pesan bapak.
Apabila ada pertanyaan lainnya mohon jangan segan untuk menghubungi kami.

Terima kasih.

Reply

parlin January 13, 2012 at 12:15 pm

dear nhurul ;

januari 2012 saya rencana ambil new mega pro dengan pembayaran cash, ada promo apa saja yang bisa saya dapat.

trims

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 13, 2012 at 12:17 pm

Pak Parlin,

Mohon maaf, untuk saat ini belum ada promo. Apabila sudah ada akan kami informasikan melalui website kami.

Reply

danu January 15, 2012 at 3:21 pm

saya baru beli NMP Desember 2011,mengingat keluhan saya dengan bikers pengguna NMP lainya seindonesia lewat forum resmi honda sama soal kendala pada NMP,sering brebet klo hujan,dan kadang mogok klo rpm 5000 keatas tenaga hilang,,menurut mekanik ahhas yang saya kunjungi,trouble pada karbu vakum keihin ori bawaan NMP,saya sudah kembali 3x dr service pertama saya krnna kendala tersebut,ini mau service ke-2,apakah bs diklaim kerusakan tersebut ?? motor saya plat B (jakarta) ,tp posisi disemarang,,mohon info dealer HONDA yg bs menangani klaim kerusakan disemarang??thx

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 28, 2012 at 4:50 pm

Pak Danu,

Untuk hal tersebut bapak bisa mengunjungi situs ini welovehonda.com

Terima kasih.

Reply

citra January 28, 2012 at 6:32 pm

katanya vario helm in PGM FI mau keluar???bulan apa yah keluarnya trus harga berapa???tolong info k email saya,,makasih…

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 30, 2012 at 9:35 am

Ibu Citra,

Mohon maaf, untuk hal tersebut kami belum mengetahui informasi dari PT. AHM.

Reply

tyas tato February 23, 2012 at 12:22 pm

maaf untuk pembelian cash ada cashback tdk

Reply

admin February 23, 2012 at 3:39 pm

Untuk pembelian CBR 150 mohon maaf saat ini kami belum ada cash back

Reply

didit May 3, 2012 at 10:15 am

saya mau tanya… saya kredit motor dari honda cengkareng 2 thn… skrang hampir 1 tahun… gimana cara perpanjang STNKnya… karena setiap perpanjang STNK dibutuhkan BPKB. bisakah dikirimkan bukti bahwa motor saya motor kredit, atau bagaimana solusinya supaya saya bisa perpanjang STNK di tahun pertama … Thanks

Reply

admin May 3, 2012 at 11:10 am

Pak Didit,

Bapak perlu ke leasing bapak dulu untuk mendapatkan surat dari pihak leasing dimana akan diberikan buktinya. Nanti menggunakan bukti itu bapak bisa memperpanjang STNK Bapak.

Reply

Lia September 12, 2012 at 3:11 pm

Honda cengkareng sudah memberikan banyak kemudahan kepada saya, mulai dari membeli motor tanpa harus datang, asuransi motor juga bisa via telp dan staffnya juga ramah saya tanya apa saja seputar motor honda mereka akan membantu.

Reply

Agung October 26, 2012 at 6:20 am

Mohon info…

Reply

Nita - Honda Cengkareng March 16, 2013 at 11:52 am

Pak Agung,

Untuk Asuransi bapak bisa melihat pada halaman ini http://www.hondacengkareng.com/asuransi-motor-honda/

Terima kasih

Reply

Leave a Comment