Pembelian Kredit
Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.
Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
- Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
- Pencurian
- Perampasan atau penodongan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
Asuransi ini tidak berlaku untuk:
- Penipuan
- Hipnotis
Pembelian Cash
Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.
Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 29,000 biaya administrasi.
Contoh: Untuk Honda Scoopy eSP 2016 dengan harga OTR 16,800,000 maka premi asuransinya adalah Rp. 617,000
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Reliance dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Reliance adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:
- Pencurian
- Penodongan
- Huru hara
- Hipnotis
- Perampasan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
Definisi Asuransi TLO
Asuransi TLO adalah asuransi Total Loss Only yang berarti pihak asuransi hanya akan menjamin dan mengganti pada kasus dimana biaya perbaikan motor lebih dari 75% dari nilai pertanggungan motor.
Proses perhitungan biaya perbaikan untuk motor Honda perlu dilakukan di bengkel resmi motor Honda.
Proses Klaim Asuransi Pada Kasus Kehilangan Motor
Berikut adalah proses yang harus dilakukan:
- Lapor Polsek setempat atas kehilangan anda. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci anda ditahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
- Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak Asuransi.
* Penjelasan ini adalah proses asuransi Reliance dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.
Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO estimasi kerusakan harus lebih dari 75%. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.
Apabila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.
Nilai Motor Yang Diterima Untuk Asuransi Kehilangan Atau Kerusakan
Apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) dibawah Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
Dan apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) diatas Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%.
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20%.
* Penjelasan ini adalah proses asuransi Reliance dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.
Kenapa ya, indent CB 150 R kok Lama?
Ibu Dian,
Untuk type CB 150 R indent karena distribusi terbatas dan peminatnya banyak.
Terima kasih
saya beli motor beat bulan 3 thn 2013 cash, awal desember 2013 motor saya hilang. apa mtor keluaran 2013 sudah d asuransikan dari dealer honda ? saya tdk tau saya sudah d asuransikan atau blum. thx
Pak Arif,
Mohon maaf Bapak, pembelian cash tidak ada asuransi untuk motor. Apabila waktu pembelian cash Bapak mendaftarkan asuransi maka dapat langsung diproses claim.
Terima kasih
Pa tolong informasinya dong mengenai Motor Honda Revo Spoke,sy mau ambil kredit,berapa yah uang muka yang paling murah harganya dan angsurannya yg 34 bulan.trima kasih atas informasinya
Ibu Yuli,
Untuk daftar harga type Revo bapak bisa melihat pada halaman ini https://www.hondacengkareng.com/motor/honda-absolute-revo/#harga
Terima kasih
pak maff jika saya mengalami jatuh karana menghindari pejalan kaki sedang menyebrang
apa kah saya dapat asuransi nya pak
Pak Ahmmad,
Untuk Asuransi yang di cofer adalah Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%.
Terima kasih
slamat malam mba saya mau nanya kloe saya mau kredit untuk wilayah tangerang ada promo gak dan untuk pengontrak prosesnya cepat gk cih
tQ
Pak Joe,
Untuk daftar harga dan promo bapak bisa melihat pada halaman ini https://www.hondacengkareng.com/
Dan untuk proses kredit kurang lebih 2-3 hari kerja.
Terima kasih
Brp lama proses acc sampai barang turun
Pak Dwi,
Untuk proses pengajuan kredit kurang lebih 2-3 hari.Dan apabila sudah di ACC adn unitnya ready stock bisa langsung dikirim.’
Terima kasih
Untuk daerah Jatinegara Kaum, dimana dealer terdekat untuk Honda Scoopy ?
Pak B.Anwar ,
Mohon maaf Pak,kami tidak mengetahui hal tersebut.Tetapi kami bisa untuk melayani Daerah Jatinegara.
Terima kasih
Yth.Bpk/Ibu Dealer Honda
….
Saya minta gambaran estimasi perhitungan klaim angsuransi motor hilang/kecurian
Dengan Spesifikasi : Nama Motor : New MegaPro CW
Tahun Buat : 2013
Harga Chas : Rp.19.850.000
Tapi Saya Kredit Selama 29 Bulan
Sudah Saya Bayar 3 bulan Perbulanya Rp.849.000 Dengan DP Rp.5.000.000
Sehabis 3 Bulan Motor saya hilang.Mohon Bpk/Ibu bisa memberikan berapa Klaim Uang yang saya dapatkan dari pihak Angsuransi ( Adira Finance )
…….
Terima Kasih
Pak Musta,
Untuk hal tersebut bapak bisa menghubungi langsung Leasing yang bersangkutan.
Terima kasih
motor saya baru hilang tadi di parkiran komplek rumah di jl.yupiter margahayu bandung. beat merah, bulan juli saya baru lunas motor, apakah saya mendapatkan klaim dari pihak asuransi, saya mengambil kredit motor di OTO..
terimakasih
Pak Benny,
Untuk hal tersebut bapak bisa menghubungi Leasing yang bersangkutan.
Terima kasih
Tetangga saya baru beli motor produk Honda, tapi sudah 5 bulan belum bisa dipakai keluar karena nunggu surat (stnk , bpkb dan plat nomor), memang harus menunggu lama ? Saya jadi males beli baru kalau harus menunngu tll lama, mohon penjelasan
Pak Aliul,
Untuk hal tersebut,bapak bisa menghubungi Dealer yang bersangkutan.
Terima kasih
pak, kemarin teman saya ditodong. seluruh barang barang berharga dirampas termasuk motor. motor tersebut ia pinjam dari saya. apakah saya dapat klaim asuransi (Total Lost) kepada pihak asuransi (PT.FIF) ? motor tersebut baru 5 kali cicilan, dengan dp 3 jt…
seluruh kelengkapan surat sudah dilengkapi…
mohon penceerahannya pak, terima kasiih…
Pak Friel,
Untuk hal tersebut,bapak bisa menghubungi langsung Leasing yang bersangkutan.
Terima kasih
Siang Bu Nita,,,
Sebulan lalu saya beli Honda CB150R dengan cara cash. Kalau saya ingin meng-asuransikan motor saya, saya harus kemana? apa saya bisa minta bantuan dealer tempat saya beli motor tsb?
Pak Wahyu,
Untuk mengasuransikan motornya,kami dapat membantu atau Bapak dapat datang langsung ke Dealer tempat Bapak membeli motor.
Pada Honda Cengkareng kami menggunakan Asuransi Jaya Proteksi, menggantiannya 90% dari harga OTR.Untuk yang dapat di klaim Hipnotis,Penggelapan,Perapasan,Kehilangan dan Apabila kecelakaan motor rusak di atas 80%. Apabila Bapak berminat bisa mencantumkan nomor telepon bapak nanti kami akan menghubungi,Bapak.
Terima kasih.
saya beli motor bulan 3 thn 2013, awal desember 2013 motor saya hilang. apa mtor keluaran 2013 sudah d asuransikan dari dealer honda ? saya tdk tau motor saya sudah d asuransikan atau blum. thx
Pak Arif,
Mohon maaf Bapak, pembelian cash tidak ada asuransi untuk motor. Apabila waktu pembelian cash Bapak mendaftarkan asuransi maka dapat langsung diproses claim.
Terima kasih
Mau tanya jika motor saya hilang karena kasus dipinjam lalu digelapkan apakah bisa dilakukan klaim asuransi??mohon jawabannya Terimakasih.
Pak Herdian,
Untuk proses claim asuransi, apabila pembelian dengan cara cash dan Bapak mendaftarkan asuransi maka dapat di claim (tergantung dengan jaminan yang tercover oleh pihak asuransi) tetapi apabila pembelian secara kredit tidak dapat di claim.
Terima kasih.
Pak motor saya hilang tanggal 12-12-DESEMBER kemarin , CLAIM asuransi sudah lengkap cuman surat kaditserse polda saya suruh pihak adira pake biro jasa dengan biaya Rp.850000, yang saya mau tnyakan kenapa pihak adira masih bilang kalo srt kaditserse polda nya belum beres, pak berapa lama kira” claim asuransi saya turun , apa benar memakan wakttu hingga 3 bulan lamanya …
Pak Tera,
Mohon maaf untuk hal tersebut Bapak langsung menghubungi pihak Adira karena kami tidak berwenang untuk masalah claim asuransinya.
Dan jangka waktu pergantian claim tidak dapat ditentukan, hal tersebut dapat dilihat dari kelengkapan surat-surat yang diperlukan untuk claim asuransi dan biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Terima kasih
Kakek saya kredit motor dengan stnk atas nama beliau,sisa kreditnya belum lunas apakah bisa mendapatkan asuransi jika orang yang sudah meninggal dunia? Katanya motor bisa lunas?
Pak Abdul,
Untuk hal tersebut bapak bisa menghubungi Leasing yang bersangkutan.
Terima kasih
Assalamualaikum.
Maaf bapak atau ibu dealer aku mau tanya.
Aku beli motor vario cbs 125. Harganya 16.800.000
Aku beli secara kredit tp baru aja lunas bulan ini.
Beberapa hari setelah lunas motor hilang dalam keadaan parkir.
Apa asuransi masih bisa di pakai setelah lunas?
Mohon balasannya
Ibu Anggita,
Apabila sudah Lunas,tidak mendapatkan Asuransi.
Terima kasih
minta nomor telpon yang bisa dihubungi?
terima kasih
Pak Dede,
Bapak bisa menghubungi kami di 021-5454486 .
Terima kasih
saya mau tanya motor saya rusak karena kecelakaan apa bisa saya klaim untuk asuransinya sedangkan motoor saya beli kredit dan baru 1 bulan
Pak Jay,
Untuk hal tersebut yang diklaim Asuransi adalah kerusakan dalam kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80%.
Terima kasih
Ayah Saya mengalami pencurian sepeda motor pada saat parkir di tempat umum, kami sdh melapor ke pihak asuransi (pt.fif) dan polisi, di laporan polisi sdh di jelaskan kronologis kejadian, tp dr pihak asuransi mengatakan bahwa klaim ditolak dgn alasan kehilangan terjadi krn penggelapan, telah meminjamkan sepeda motor tsb kpd org lain, sementara ayah saya merasa tdk pernah sama sekali meminjamkan motor tersbt kpd org lain. Yg mau saya tanyakan, apakah surat laporan kehilangan yg dikeluarkan polisi bisa di anggap tdk sah? Klo surat laporan polisi tdk berguna, utk apa qta melapor kalau ada tindak pencurian seperti itu? Mohon bantuan agan,saya curiga pihak asuransi mau menggelapkan dana yg akan keluar, krn setelah mereka mengirimkan surat penolakan klaim,kmi tidak pernah ditagih lg utk sisa pembayaran motornya, setau saya kalau klaim di tolak maka nasabah harus ttp byr angsuran sampai lunas, dsini saya minta pendapat agan2 sekalian, apakah ada solusi dr kasus saya ini?! Satu lagi, ada yg tau gk no tlp kantor pusat PT.FIF di jakarta? Semua no yg saya dpt dr website tdk bisa di hub. Terima kasih…..
Pak Simon,
Untuk hal tersebut,bapak bisa menghungi Leasing FIF 021-29405816 .
Terima kasih
Pak Mohon informasinya, saya memiliki honda scoopy tahun 2013. saya membeli nya dengan sistem kredit tapi sekarang sudah lunas, dan mohon informasinya pak, saya ingin mengasuransi kan motor saya pak. maka kemana saya harus mendaftarkan asuransinya? dan dimana saya bisa dapatkan informasi mengenai persyaratan dan sistem nya seperti apa.
terima kasih.
Ibu Rina,
Kami dapat melayani proses pengajuan asuransi,persyaratan foto motor Scoopy tahun 2013, foto copy STNK dan foto copy KTP yang sesuai di STNK. Untuk penjelasan lebih detail mohon cantumkan nomor telepon Ibu.
Terima kasih
untuk persyaratan diserahkan kemana?dan untuk detail biaya dan policy asuransi nya bisa dijelaskan dimana mba?dan dimana saya harus mencantumkan no hp saya?
Ibu Rina,
Mohon cantumkan nomor telepon Ibu agar kami dapat menghubungi Ibu untuk penjelasan lebih detail.
Terima kasih