Pajak Progresif Motor

Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurai masala kemacetan di ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraam bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di kartu tanda penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.

Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.

Besaran persentase pajak progresif sebesar 1.5% nilai jual untuk kendaraan pertama, 2% nilai jual untuk kendaraan kedua, 2.5% nilai jual untuk kendaraan ketiga dan 4% untuk kendaraan keempat dan seterusnya

Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK

Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 1

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 2

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 - 176,000) = Rp. 57,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 3

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 - 176,000) = Rp. 109,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 4

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 - 176,000) = Rp. 280,000

 

Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
  • Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
  • Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya

Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.

{ 10 comments… read them below or add one }

Hardi January 25, 2012 at 9:56 pm

Saya baru aja beli motor, tapi saya kena pajak progresif katanya di samsat atas nama saya sudah memiliki 5 buah sepeda motor, padahal sebelumnya saya belum pernah punya motor, gimana ya cara komplainnya, data pendukung apa yg harus di serahkan ke kantor samsat? Trims atas jawabannya

Reply

Nhurul - Honda Cengkareng January 28, 2012 at 4:31 pm

Pak Hardi,

Bapak dapat langsung datang ke SAMSAT setempat dengan membawa STNK, KTP dan Kartu Keluarga.

Reply

giovardy February 1, 2012 at 10:11 pm

Saya pngn tnya…
Sya bru beli mtr honda hari ini cm kenapa kl mau pk ktp jkrta hrus byr lg 75000 dan kl pk ktp tanggerang msti byr 200000?ap it kena pjk progresif?sdngkan stau sya kl hrga sya otr it sdh trmsuk pjk progresif…tlong bls ni prtnyaan sya kenomor 0899972xxxx mksh honda one heart

Reply

admin February 1, 2012 at 10:25 pm

Pak Giovardy,

Apakah bapak membeli melalui kami ? Biasa KTP Tangerang dikenakan biaya 200,000 apabila anda membeli melalui dealer Jakarta yang terkena biaya pelanggaran wilayah (kami mengenakan biaya hanya 100,000 untuk pembelian melalui kami).

Harga OTR hanya termasuk pajak progresif pertama. Pajak progresif ke 2,3 dan seterusnya tidak termasuk di OTR.

Reply

Ndang Eto April 23, 2012 at 8:19 am

sy baru beli motor Honda PCX, sy kena pajak progresif, memang sebelmnya sy pernah membeli motor sebanyak 4 kali dan berbagai type, tapi semuanya sudah dijual, dan sekarang sy mempunyai 1 motor, bagaimana cara komplinya supaya tidak kena pajak progresif ? Trims atas jawabannya

Reply

admin April 24, 2012 at 9:34 am

Bu Ndang,

Motor yang ibu jual perlu ibu pastikan agar sudah berganti nama (tidak memakai nama ibu lagi) supaya di kemudian hari ibu tidak terkena pajak progresif 4 kali.

Reply

wanto July 26, 2012 at 12:37 am

Bebera bulan yg lalu saya kredit motor NMP, trus bulan ini saudara saya kredit motor sejenis atas nama saya jg, karena dia ga punya ktp DKI. Kemaren, pas mo ambil TNKB & STNK, saya d mintai pajak progresif Rp 80.500, apakah emang begitu peraturanya? Bukanya pajak progresif itu kita bayar ke samsat?
Tolong d jawab y..
Terima kasih sebelumnya..
(Saya d daerah jakarta timur)

Reply

admin July 26, 2012 at 7:42 am

Pak Wanto,

Pajak progresif dibayar ke dealer pada pembelian motor (karena dealer telah menalangi terlebih dahulu pada saat pembuatan STNK) dan pada samsat pada saat pembaharuan STNK.

Memang ada dealer yang membebankan biaya pajak progresif kepada konsumen dan ini biasa tertulis di pricelistnya.
Di tempat kami, kami tidak membebani konsumen dengan pajak progresif tetapi ini berbeda kebijakan di setiap dealer.

Reply

choky August 14, 2012 at 12:11 pm

saya baru beli motor dan saya di kenakan pajak progresif..
emang 8 tahun yang lalu saya punya motor, tetapi sudah saya jual 5 tahun yang lalu. cara memastikan nama kita sudah di balik atau belom bagaimana cara nya untuk mengetahui nya pak?? terima kasih

Reply

admin August 14, 2012 at 1:35 pm

Pak Choky,

Bapak perlu langsung bertanya ke Samsat setempat daerah anda untuk itu.

Reply

Leave a Comment