Memodifikasi motor kesayangan untuk tampil beda memang mengasyikkan. Salah satu modifikasi yang sering ditemui adalah mengganti lampu sein standar berwarna kuning dengan warna lain seperti putih, biru, atau merah. Tren ini kerap dianggap mempercantik penampilan motor. Namun, di balik kilau warna-warni tersebut, tersimpan risiko besar yang mengancam keselamatan dan keamanan berkendara, bahkan bisa berurusan dengan hukum.
Lampu sein, atau turn signal, adalah bagian vital dari sistem komunikasi kendaraan. Fungsi utamanya adalah memberi sinyal yang JELAS dan TIDAK MUDAH KELIRU kepada pengguna jalan lain tentang arah yang akan kita tuju. Warna kuning (atau oranye) yang menjadi standar internasional (termasuk di Indonesia yang diatur dalam UU Lalu Lintas) dipilih karena alasan ilmiah. Warna ini memiliki panjang gelombang yang sangat efektif tertangkap mata manusia dalam berbagai kondisi Cahaya baik siang terik, mendung, maupun malam hari. Warna kuning juga tidak mudah tertukar dengan lampu rem (merah) atau lampu utama (putih).
Dampak Utama: Lebih dari Sekedar Tilang
Mengganti lampu sein dengan warna selain kuning membawa konsekuensi yang serius:
- Membahayakan Keselamatan (Risk of Accident):
- Ambiguity Sinyal: Lampu sein putih mudah tertukar dengan lampu kota atau lampu utama motor lain yang sedang menyala. Lampu sein merah sangat berbahaya karena identik dengan lampu rem. Saat anda memberi sein belok kanan berwarna merah, pengendara di belakang bisa mengira Anda mengerem, bukan akan berbelok. Ini memicu potensi tabrak belakang yang fatal.
- Kurang Terlihat: Warna seperti biru atau hijau memiliki kontras yang rendah terhadap cahaya ambient (lampu jalan, neon), terutama di siang hari. Sinyal anda bisa tidak terdeteksi oleh pengendara lain, meningkatkan risiko salah antisipasi.
- Melanggar Hukum (Legal Consequences):
- Lawan Pasal: Penggunaan lampu sein selain kuning/oranye melanggar Pasal 58 ayat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini dengan tegas menyatakan spesifikasi lampu penunjuk arah. Sanksinya, menurut Pasal 287, berupa denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara.
- Gagal Uji KIR: Motor dengan lampu sein tidak standar akan dipastikan TIDAK LULUS uji KIR. Anda harus mengembalikannya ke warna standar, yang berarti buang waktu dan biaya dua kali.
- Merusak Sistem dan Garansi (Technical & Warranty Issues):
- Beban Listrik Tidak Sesuai: Lampu LED after market dengan warna berbeda seringkali memiliki spesifikasi daya (watt) yang tidak sama dengan lampu original yang sesuai dengan standard motor Honda. Ini dapat membebani Flasher Relay (komponen yang membuat sein berkedip) dan berpotensi merusaknya lebih cepat.
- Ancaman pada Garansi: Modifikasi kelistrikan yang tidak sesuai prosedur, termasuk mengganti lampu sein dengan produk non-ori, dapat MEMBATALKAN GARANSI pada sistem kelistrikan motor Honda anda jika terbukti modifikasi tersebut menyebabkan kerusakan.
Tips dan Saran: Aman, Legal, dan Tetap Stylish
Ingin motor Honda anda aman, legal, namun tetap tampil menarik? Ikuti tips berikut:
- Utamakan Keselamatan & Kepatuhan: Sadari bahwa lampu sein adalah alat keselamatan, bukan hanya moda gaya. Patuhi aturan warna kuning/oranye untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
- Pilih Produk Original Honda atau Suku Cadang Resmi: Jika lampu sein anda rusak, selalu ganti dengan suku cadang original Honda. Produk original dirancang spesifik untuk motor anda pas sempurna, daya sesuai, dan kualitas cahaya optimal.
- Konsultasi ke Ahlinya di AHASS: Ingin meningkatkan tampilan lampu sein (misal, ke LED yang lebih terang) tanpa melanggar aturan? Kunjungi Bengkel Resmi Ahass terdekat. Mekanik terlatih Honda akan memberikan saran terbaik, memasang produk yang sesuai, dan memastikan seluruh sistem kelistrikan motor anda berfungsi optimal tanpa risiko.
- Modifikasi yang Bertanggung Jawab: Fokuslah pada modifikasi di area lain yang tidak mengorbankan aspek keselamatan dan legalitas, seperti aksesori non-permanen atau stiker yang tidak menutupi lampu.
Mengganti lampu sein motor Honda anda dengan warna selain kuning adalah keputusan yang penuh risiko. Dampaknya bukan hanya soal mendapat tilang, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya karena menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain. Standar warna kuning diterapkan secara global demi keselamatan bersama. Motor Honda didesain dengan sistem pencahayaan yang sudah optimal, termasuk lampu seinnya.
Menjaga keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kita bersama. Dimulai dari hal-hal detail seperti memastikan semua lampu termasuk sein berfungsi dengan warna yang benar. Jangan biarkan modifikasi yang terlihat “keren” justru mengundang bahaya dan masalah hukum.
Yuk, pastikan motor Honda Anda selalu dalam kondisi terbaik dan 100% sesuai standar keamanan! Kunjungi Bengkel Ahass terdekat untuk pengecekan berkala, konsultasi modifikasi yang aman, dan penggantian suku cadang lampu sein dengan produk original Honda.
Cara Pemesanan Barang: Klik barang yang anda inginkan. Di halaman berikutnya, klik tombol "Beli Sekarang" dan ikuti petunjuk selanjutnya.-

Bohlam Sein (12V10W) Honda BeAT eSP
Rp 15,500Kode Part: 34905KANW01
-


Bohlam Lampu Sein 12V 3.4W Honda Vario 110 eSP
Rp 4,500Kode Part: 34909KVR600
-

Bohlam Sein 12V/10W Honda BeAT eSP New
Rp 21,000Kode Part: 34905KSSC02
-

Lampu Sein Kanan Depan Honda CB150R StreetFire K15G
Rp 145,500Kode Part: 33400K15921
-

Bohlam Sein 12V/10W Honda Vario 110 Karbu
Rp 9,000Kode Part: 34905GM9003
-

Lampu Sein Kiri Depan Honda New CB150R StreetFire K15G
Rp 145,500Kode Part: 33450K15921
-

Lampu Sein Kanan Belakang Honda New CB150R StreetFire K15G
Rp 147,500Kode Part: 33600K15921
-


Lampu Sein Kiri Belakang Honda Scoopy K2F
Rp 62,000Kode Part: 33652K2FN01
-

Lampu Sein Kiri Belakang Honda New CB150R StreetFire K15G
Rp 147,500Kode Part: 33650K15921
-

Lampu Sein Kanan Depan Honda CB150 Verza
Rp 123,000stok habis
Kode Part: 33400K18961
-


Bohlam Speedometer Honda Scoopy eSP K16R
Rp 4,500Kode Part: 34908KVE900
-


Bohlam Lampu Sein (T10) 12V/3.4W Honda Supra X 125 FI New
Rp 9,000Kode Part: 34908GCCC51
-


Bohlam Lampu Sein Honda Vario 110 CW
Rp 4,000stok habis
Kode Part: 34908KTF641
-

Mika Lampu Sein Kanan Belakang Honda CRF 150L
Rp 32,000stok habis
Kode Part: 33403K84901
-

Bohlam Sein Honda Mega Pro Advance
Rp 10,500stok habis
Kode Part: 34905KY6003
-

Bohlam Sein (Bulb W Base) – Win
Rp 4,500stok habis
Kode Part: 34908GA7008
-

Bohlam Sein (12V 10W) Honda Supra X 125 Helm In
Rp 19,500stok habis
Kode Part: 34905KSSC01



Tinggalkan Balasan