Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Progresif Motor
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya
Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.
apakah terkena pajak progresif apabila nama sama tapi alamat berbeda? terima kasih.
Pak Adi,
Bapak akan terkena pajak progresif apabila menggunakan nama yang sama dan KTP yang sama.
Terima kasih
terima kasih penjelasannya mas
Terima kasih kembali pak.
Dear Honda,
Bila saat ini saya sudah memiliki sepeda motor, namun saya ingin membeli sepeda motor kedua yang lebih mahal, apakah bisa sepeda motor yang kedua ini didaftarkan sebagai sepeda motor pertama, sehingga yang terkena progresif adalah sepeda motor yang saya miliki pertama? Terima kasih.
Dear Bapak Ade,
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.Untuk lebih jelasnya Bapak dapat melihat pada halaman ini https://www.hondacengkareng.com/ketetapan-baru-pajak-progresif-motor-juni-2015/
Terima kasih
Dear Honda Ceangkareng,
Met pagi, Saya mau tanya, saya jual motor beat kepada org lain, dan ternyata sampai sekarang orang tersebut belum balik nama stnk nya, bagaimana untuk Blokirnya agar saya tidak kena pajak Progresif nya, terima ksaih banyak sebelumnya.
Hormat Saya,
Roy Saka Revinaldo Karundeng.
Dear Bapak Roy,
Mengenai hal tersebut Bapak dapat melihat pada halaman ini https://www.hondacengkareng.com/ketetapan-baru-pajak-progresif-motor-juni-2015/
Terima kasih
Klo misalkan motor pertama th. 2013 trus yg kedua 2015 dan baru jadi stnk plus plat nya . apakah sudah di kenakan pajak progresif ???
Pak Partono,
Mohon maaf Pak, untuk pajak progresif khusus untuk KTP wilayah Jakarta dan akan tertagih pada saat STNK jadi.
Terima kasih
Knapa teman saya tidak kena pajak progresif padahal motor dengan satu alamat ada 5 kendaraan?
Pak Naman,
Mohon maaf, kena atau tidaknya pajak progresif yang menentukan adalah pihak Samsat.
Terima kasih
kalau beli motor baru disini, selain dp apa saja yg harus dibayar? pajak progresif dibayar kapan? ketika stnk jadi harus bayar apa aja? terima kasih.
Dear Ibu Dena,
Apabila proses STNK menggunakan KTP Jakarta dan Tangerang untuk pengiriman ke Bekasi dan Depok mendapatkan tambahan biaya sebesar 100.000 sedangkan KTP Bekasi dan Depok dikenakan biaya tambahan sebesar 400.000(termasuk biaya pengiriman).
Pajak progresif dibayarkan pada saat STNK sudah jadi apabila Bapak tidak kena pajak progresif kami tidak tagih karena tercantum pada STNK di NO.SKUM.
Terima kasih
kalau beli motor baru disini, selain dp apa saja yg harus dibayar? saya baru mau beli motor,adik saya 1 rumah sudah kredit 6 bulan, saya pasti kena pajak progresif ya? dan pajak progresif dibayar kapan? ketika stnk jadi harus bayar apa aja? terima kasih.
Dear Admin Honda,
Kalau balik nama menggunakan ktp jakarta, yg mana ktp tersebut sudah memiliki nama di motor lain juga. apakah juga akan terkena pajak progresif ?
Pak Ihsan,
Apabila nama tersebut sudah digunakan pada satu motor maka motor selanjutnya akan kena pajak progresif.
Terima kasih
Pembayaran pajak progresif itu berapakali ? Apa cuma waktu dalam pembikinan stnk atau tiap tahun + pajak kendaraan bermotor ( PKB )
Pembayaran pajak progresif dilakukan pada saat pertama bikin STNK dan setiap tahun pada saat perpanjang STNK Pak.
waktu saya singgel.saya punya motor dengan almat ortu..setelah saya berumah tangga saya punya kartu keluarga tersendiri tapi masih pakai alamat ortu.dan kedua adik saya mempunyai motor masing2.apa saya masih terkena pajak progresif ?..makasih
Pak Yoehan,
Apabila alamatnya sama maka bapak akan tetap dikenakan pajak progresif.
Terima kasih
Pak bukanya kalau sudah berbeda KK pajak progresifnya sesuai KK ya ?
Pak Jes,
Ketentuan saat ini pajak progresif selain dilihat dari nama yang sama juga Kartu Keluarga yang sama.
Terima kasih
Saya mau tanya pajak progresive itu d bayarkan kapan ya?ini sy baru beli motor k 2 dan pas ngambil STNK Lgs d tagih byr pajak nya….apa emang bgtu proses nya?mhn penjelasan nya….tks
Ibu Widya,
Benar bu, pajak progresif dibayarkan saat penyerahan STNK.
Terima kasih
Saya mau balik nama biar ga kena pajak progresive gmn caranya ya.mohon informasinya
Pak Agus,
Untuk balik nama Bapak dapat datang langsung ke Samsat dengan membawa STNK, BPKB dan KTP.
Terima kasih
Admin Honda,
Apakah KTP luar jakarta memungkinkan untuk ambil motor di jakarta?
Terima kasih.
Dear Bapak Daniel,
Mohon maaf Bapak,kami tidak dapat proses STNK dan BPKB dengan menggunakan KTP luar Jakarta.
Kami hanya dapat memproses STNK dan BPKB dengan menggunakan KTP Jakarta,Tangerang,Bekasi dan Depok.
Solusinya apabila Bapak memiliki saudara yang mempunyai KTP Jakarta,Tangerang,Bekasi dan Depok Bapak dapat meminjam data saudara untuk pembelian motor.
Terima Kasih
saya punya motor tahun 2012,kalau saya beli motor lagi sekarang kena pajak progresif ga ya?
Pak Hariyanto,
Kemungkinan akan terkena pajak progresif untuk kendaraan ke 2 Pak.
Terima kasih
bagaimana cara memblokir STNK motor yg sudah kejual
Pak Sandy,
Bapak dapat datang langsung ke Samsat setempat dengan membawa KTP asli, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy STNK.
Terima kasih
maaf saya mau tanya.. apakah penyerah STNK DAN PLAT MOTOR harus bayar pajak proggress ??
terimakasih
Biasanya iyah Pak kecuali memang sudah diberitahu kalau pajak progresif menjadi tanggungan dealer (hampir tidak ada dealer memberlakukan seperti ini).
Bukannya pajak progress itu terterah d stnk??
Apa dealer wajib minta cash tuk biaya pajak progress
Hi kak, mohon maaf terkait pajak progresif biasanya dibayar dulu oleh pihak Dealer dan selanjutnya ditagih ke pembeli, dan untuk lebih jelasnya kami menyarankan Anda bertanya secara langsung ke dealer dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang tepat.
Terimaksih
Bearti gk d masukin k kolom pajak tahunan stnk y??
Hi kak, terkait hal tersebut kami manyarankan Anda bertanya langsung ke Dealer dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Kena lahhh..!!
izin mau nanya, apabila dalam 1 KK membeli motor pertama namun pada alamat masih sama dengan orang tua yang sudah punya 2 motor, apakah tetap kena pajak progresif?
Hi kak, mohon maaf apabila masih dalam 1 KK akan dikenakan pajak progresif.
Terimakasih
Infonya pajak progresif di Jakarta dihapuskan sementara waktu sampai akhir Desember 2023.Kalo begitu apabila saya ingin membeli motor 2 tidak terkena pajak progresif atau bagaimana?
Hi kak, mohon maaf terkait pajak progresif, kami menyarankan Anda bertanya langsung ke dealer dimana Anda akan membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Min, mau tanya dulu di KK ibu saya ada 3 kendaraan, termasuk nama KTP saya, tp skrng saya sudah punya KK sndri dan mau balik nama motor yg beli second apakan itu akan jadi motor atas nama pertama saya di KK yg baru. Atau tetep jadi motor ke 3 seperti yg sebelumnya. Terima Kasih
Hi kak, Mohon maaf walaupun sudah beda KK namun LmT masih dalam satu wilayah itu masih kena pajak progresif ya.
Terimakasih