Lama proses STNK dan Plat Nomor untuk setiap pembelian motor melalui kami adalah:
- KTP DKI Jakarta: 21 hari kerja
- KTP Tangerang Plat B: 21 hari kerja
- KTP Tangerang Plat A: 26 hari kerja
- KTP Bekasi / Depok: 26 hari kerja
Durasi diatas terhitung setelah pengiriman motor dengan catatan semua dokumen persyaratan dan data konsumen yang diperlukan sudah lengkap.
Untuk tipe CBU (Import Build Up) durasi diatas tidak berlaku.
Definisi hari kerja adalah hari Senin sampai Jumat diluar tanggal merah.
Komitmen kami adalah untuk memberi anda service terbaik. Untuk itu kami juga membutuhkan bantuan anda untuk mempermudah seluruh prosesnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa STNK anda bisa membutuhkan waktu lebih lama dari seharusnya:
- Data yang diperlukan tidak lengkap (kurang KTP atau KK).
- Fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas.
- Pada pembelian kredit terjadi kekurangan data yang dibutuhkan dari pihak leasing misalnya seperti surat keterangan atau slip gaji (apabila dinyatakan dibutuhkan).
Salam Satu Hati
Honda Cengkareng