Pembelian Kredit
Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.
Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
- Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
- Pencurian
- Perampasan atau penodongan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
Asuransi ini tidak berlaku untuk:
- Penipuan
- Hipnotis
Pembelian Cash
Untuk pembelian cash anda belum mendapatkan asuransi.
Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 29,000 biaya administrasi.
Contoh: Untuk Honda Scoopy eSP 2016 dengan harga OTR 16,800,000 maka premi asuransinya adalah Rp. 617,000
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Reliance dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Reliance adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:
- Pencurian
- Penodongan
- Huru hara
- Hipnotis
- Perampasan
- Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%
Definisi Asuransi TLO
Asuransi TLO adalah asuransi Total Loss Only yang berarti pihak asuransi hanya akan menjamin dan mengganti pada kasus dimana biaya perbaikan motor lebih dari 75% dari nilai pertanggungan motor.
Proses perhitungan biaya perbaikan untuk motor Honda perlu dilakukan di bengkel resmi motor Honda.
Proses Klaim Asuransi Pada Kasus Kehilangan Motor
Berikut adalah proses yang harus dilakukan:
- Lapor Polsek setempat atas kehilangan anda. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci anda ditahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
- Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak ย Asuransi.
* Penjelasan ini adalah proses asuransi Reliance dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.
Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO estimasi kerusakan harus lebih dari 75%. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.
Apabila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.
Nilai Motor Yang Diterima Untuk Asuransi Kehilangan Atau Kerusakan
Apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) dibawah Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
Dan apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) diatas Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%.
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20%.
* Penjelasan ini adalah proses asuransi Reliance dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.



Apakah di perusahaan ini tidak ada asuransi jiwa/meninggal dunia?
Hi kak
Mohon maaf kami ikut BPJS
Terimakasih
Dan bagaimana kalo motor hampir dicuri bahkan sampai merusak kontak motor tersebut. Dan kondisi motor tidak bisa jalan Apakah ada jaminan dari pihak honda
Hi kak
Kerusakan yang masuk dalam Garansi Honda adalah kerusakan yang diakibatkan karena kesalahan Pabrikan, jadi mohon maaf untuk kerusakan akibat pencurian tidak masuk garansi Honda.
Terimakasih
Kenapa asuransi sepdah motor saya belum segera.ada jawaban..setelah 2 bulan berjalan
Hi kak Aldino
Terkait Asuransi kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya lansung ke kator Asuransi dimana Anda mendaftar asuransi tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
nunggu surat dri leasing ke polsek berpa lama?
Hi kak Very, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor FIF supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
sore min mau tanya sya ad ciclan motor di fif. bln 1 kmren tgl 3 kerta hilang. sdah lapor ke kantor polisi dan sdh kluar spt nya. singkat ceta berjlan wktu dri bln 1-5 depkolektor trs dtg alasan nagih angsran kereta smntra kerta sfah hilang dan sfah sya lapor ke pihak fif dan asuransinya juga sdah kluar. nah yg mau sya tanya apakah stlah asuransi kluar kita wajib membayar smpe lunas angsuran kerta yg sdah hilang sdgkan klo d htung uang sya kluar byar cicilan 1.5 thn + dp kurang lbih 20 jt tp alasan fif sya hrus melunasi semua dnda dan sisa angsuran 19 bln lagi. jd apa gunanya kita ikut asuransi klo tdk ad di dpat konsumen. mohon d bntu jawan. krna sya rasa saya sdah di bola2.
Hi kak Hartaulina
Apakah di bulan 1 ketika sepeda motor hilang Anda langsung melapor kekantor FIF tahulu atau ke kepolisian ?
Ketika terjadi kehilangan sepeda motor yang pertama adalah melapor ke kantor Leasing, dari kantor leasing akan diberi surat untuk melapor kekantor polisi, dan dari kantor polisi Anda harus kembali ke kantor leasing untuk dilakukan proses Asuransi, selama menunggu proses asuransi anda wajib membayar angsuran sampai proses ansurasi keluar.
Dan kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor Leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akrut.
Terimakasih
maaf mas ada nmr yg bisa saya hubungi saya ingin menanyakan prihal klaim asuransi difif, tentang kehilangan motor
Hi kak Very, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor FIF supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
nunggu surat dri fif untuk ke polseknya berpa lama mas?
Hi kak Very, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor FIF supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Mohon maaf boleh minta tolong cek no kontrak 022122113481,,atas nama H.dende rohmandi ,untuk pencairan asuransi kehilangan motor beat (dicuri) kira2 dapat berapa rupiah ,sudah jalan 18/24 ..terimakasih
Hi kak Deni
Terkait pencairan asuransi kehilangan, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke Kantor Leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Adik saya ada berencana kredit mtor honda, tapi pada saat mau transaksi katanya asuransi tidak di cover karena umur, padahal adik sya umurnya sudah 21 tahun. Bagaimana bisa beli motor ga dapat asuransi?
Hi kak Laras
Terkait Asuransi dan pembelian sepeda motor Anda bisa langsung menghubungi di No 0822-2086-1875
Terimakasih
tgl 31 mei 2024 motor saya hilang yg masih kredit didepan rumah, dan sudah mengurus ke leasing, persyaratan sudah lengkap. yg belum lengkap surat untuk ke polsek. dari pihak leasing bilang ntar dikirim lewat wa surat untuk ke polsek nya, sampai skrang belum dikirim juga. mau menanyakan langsung ke pihak leasing kondisi bekerja susah untuk ijin ke leasingnya, dihubungi lewat wa pihak leasing blsannya sudah diinfokan ke pihak bagian asuransinya. tapi sampe saat ini belum ada surat untuk ke polseknya. mohon pencerahannya biasanya surat untuk ke polsek dikirim berapa lama yah ?
Hi kak Very, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor FIF supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Mau tanya, klo pengkredit meninggal ,apa yang bisa di claim dari asuransi ? ….
Apa kah cicilan tetap brlanjut apa gimana ?..
Hi kak Erick, Pada saat pengajuan Kredit pastinya ada penjamin, nah si penjamin ini yang nantinya akan terkena beban angsuran, dan untuk lebih jelasnya kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor Leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Apakah kita bisa tidak membayar asuransi?? Klu bisa, persyarat nya apa saja?
Hi kak Byan, untuk pembelian kredit diwajibkan ikut asuransi, namun jika pembelian case itu tidak diwajibkan.
Terimakasih
Maaf saya mau tanya kalau cicilan mau lunas kan katanya ada potongan 2x angsuran itu meng claim nya gimana yah
Hi kak Ahmad
Terkait potongan angsuran, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke kantor leasing dimana anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Saya ingin tanya berapa lama cair asuransi TLO
Hi kak Rifandi,
Mohon maaf,terkait asuransi kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke kantor Asurani dimana Anda mendaftar Asuransi supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Untuk apa diberikan kolom komentar jika dijawabnya melalui pihak lesing terkait soal klaim asuransi…!!!!
Siaยฒ diberi sesi tanya jawab.!!!
Hi kak Ahmad,
Mohon maaf Atas ketidak nyamananya.
Terimakasih
Mwu ikut asuransi motor ces gimana caranya ka
Hi kak Dewi
Mohon maaf Terkait Asuransi, Kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke Dealer dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat mengenai jenis dan syarat pengajuan Asuransi.
Terimakasih
Saya ingin bertanya, jika terjadi kecelakaan dan motor mengalami kerusakan parah pada lampu dan body depan, apakah dapat menggunakan asuransi? Kemudian berapa biaya yg dikenakan untuk perbaikan lampu dan body depan jika di bengkel Honda nya langsung
Hi kak Hadi
Mohon maaf untuk kerusakan kecelakaan yang bisa di klaim asuransi leasing harus lebih dari 50%, dan untuk lebih pastinya kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor leasing atau kantor asuransi dimana Anda mendaftar asuransi tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
dan untuk biaya perbaikan kami baru bisa memastikan jika Anda menyebutkan tipe dan tahun sepeda motornya.
Terimakasih
Saya mau tanya apabila motor udh 7 BLN dgn angsuran 1 juta lebih itu dapat pengembalian ga
Hi kak Mumud
Jika sepeda motor hilang sebaiknya Anda langsung melapor kekantor Leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut, pastinya dapat pengembalian namun untuk hitungan pengembalian kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke kantor leasing supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Saya sudah 2 bulan melaporkan kehilangan motor di garasi rumah dalam keadaan di parkir tapi belum ada pencairan klaim dari pihak asuransi
Hi kak Asep
Terkait pencairan Asurasi kehilangan, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kator Asuransi dimana Anda mendaftar Asuransi tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Motor saya hilang blm juga ada perkembangan dari pihak asuransi
Hi kak Rahma
Kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke kantor Asurani dimana Anda mendaftar asuransi tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Saya kehilangan motor sdh 19 kali bayar …tapi asuransi kok belum juga cair ..kata pihak leasing suruh tunggu ..padahal sudah 4 bln
Hi kak Wakhidom
Mohon maaf, Kami menyarankan Anda sebaiknya menayakan kembali secara langsung ke pihak Asuransi supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Klu kereta kecelakaan tapi baru jalan angsuran 1 itu bisa diasuransikan gk
Hi kak Syahputra
Mohon maaf untuk mendaftar asuransi setelah kecelakaan tidak bisa ya, namun apabila sudah di perbaiki baru bisa didaftarkan.
Terimakasih
Permisi ka mau nanya saya kehilangan motor di curi saat suami ngantar paket,dari pihak pengadayan sudah minta dokumen BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000 itu berapa lama kah kami menerima pencarian dana angsuran ya
Hi kak Nunur
Terkait Asuransi kehilangan, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akaurat.
Terimakasih