
Bro & sis,
Masih ingat dengan pajak progresif motor ? Nah dibulan Oktober 2014 ini ada kebijakan pemerintah terbaru yang menaikkan pajak progresif motor.
Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Saat berita ini ditulis, kenaikan pajak progresif motor ini hanya berlaku untuk anda yang memiliki KTP Jakarta.
Kenaikan pajak progresif ini dimaksudkan dalam upaya mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus meningkatkan pendapatan pajak. Hasil penerimaan pajak ini sendiri akan dialokasikan menurut kebijakannya untuk masyarakat dalam bentuk perbaikan transportasi publik sebagai upaya mengurangi kemacetan.
Definisi Pajak Progresif Motor
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari 1.
Apabila seseorang sudah memiliki 2 motor dan membeli lagi maka pada pembelian baru itu akan dikenakan pajak progresif ke 3.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Pajak progresif ini dihitung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) jadi semakin besar harga motor anda, maka semakin besar pula pajak progresif yang perlu anda bayarkan.
Berapa Kenaikan Pajak Progresif
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang pertama, pajak progresif meningkat dari 1.5% menjadi 2%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang kedua, pajak progresif meningkat dari 2% menjadi 4%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang ketiga, pajak progresif meningkat dari 2.5% menjadi 6%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang keempat, pajak progresif meningkat dari 4% menjadi 10%.
Pemilik Kendaraan Bermotor | Sebelum Kenaikan | Setelah Kenaikan |
---|---|---|
Motor ke 1 | 1.5% | 2% |
Motor ke 2 | 2% | 4% |
Motor ke 3 | 2.5% | 6% |
Motor ke 4 dan seterusnya | 4% | 10% |
Apakah Dampaknya Bagi Anda
Kenaikan pajak progresif motor ini berlaku untuk daerah wilayah DKI Jakarta khususnya pembeli motor dengan KTP Jakarta.
Pajak progresif ini dikenakan pada saat anda:
- Membeli motor baru.
- Memperpanjang STNK anda.
Dengan kenaikan ini maka akan ada kenaikan pajak seperti dibawah ini
Pemilik Kendaraan Bermotor | Range Kenaikan Pajak (Tergantung Tipe Motor) |
---|---|
Motor ke 1 | Rp. 52,000 – Rp. 92,000 |
Motor ke 2 | Rp. 260,000 – Rp. 460,000 |
Motor ke 3 | Rp. 468,000 – Rp. 828,000 |
Motor ke 4 dan seterusnya | Rp. 884,000 – Rp. 1,564,000 |
Karena besarnya biaya ini maka Honda Cengkareng akan mulai mengenakan biaya pajak progresif ini kepada konsumen.
Pajak progresif anda bisa dilihat pada kode di STNK anda.
Apakah anda masih memiliki pertanyaan lainnya perihal pajak progresif motor ini ?
Apakah pajak progresif ini akan efektif mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang ada di Jakarta ? Atau mungkin saja kenaikan pajak ini akan memberikan kita sarana transportasi umum yang lebih baik ?
Tulis di kolom komentar pendapat anda mengenai kenaikan ini.