Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Progresif Motor
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 – 176,000) = Rp. 57,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 – 176,000) = Rp. 109,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp. 280,000
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya
Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.
izin mau nanya, apabila dalam 1 KK membeli motor pertama namun pada alamat masih sama dengan orang tua yang sudah punya 2 motor, apakah tetap kena pajak progresif?
Hi kak, mohon maaf apabila masih dalam 1 KK akan dikenakan pajak progresif.
Terimakasih
Maaf ka saya progresif tangan ke 3 motor pcx biaya nya berapa ya
Hi kak
Untuk kepemilikan sepeda motor ke 3 adalah 3%, dan supaya mendapatkan informasi yang akurat kami menyarankan Anda sebaiknya Anda bertanya langsung ke kantor samsat.
Terimakasih
Infonya pajak progresif di Jakarta dihapuskan sementara waktu sampai akhir Desember 2023.Kalo begitu apabila saya ingin membeli motor 2 tidak terkena pajak progresif atau bagaimana?
Hi kak, mohon maaf terkait pajak progresif, kami menyarankan Anda bertanya langsung ke dealer dimana Anda akan membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Min, mau tanya dulu di KK ibu saya ada 3 kendaraan, termasuk nama KTP saya, tp skrng saya sudah punya KK sndri dan mau balik nama motor yg beli second apakan itu akan jadi motor atas nama pertama saya di KK yg baru. Atau tetep jadi motor ke 3 seperti yg sebelumnya. Terima Kasih
Hi kak, Mohon maaf walaupun sudah beda KK namun LmT masih dalam satu wilayah itu masih kena pajak progresif ya.
Terimakasih
ka saya mau tanya,saya baru banget ambil motor sedang menunggu datangnya plat dan sntk,apa akan kena pajak progresif atau tidak ya,dan kira” kalau kena brp ka
Hi kak,
Mohon maaf, terkait pajak progresif kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke Diler atau sales dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Izin bertanya,pajak progresif itu apa di bayarkan ketika STNK turun?
Hi kak
Iya betul
Terimakasih
Saya baru pertama bayar pajak tahunan dilihat di aplikasi pajak online saya kena 300k dan ketika saya datengin dealer kenapa ada biaya tambahan sebesar 130k, itu untuk apa? motor saya kredit
Hi kak
Mohon maaf, terkait hal tersebut sebaiknya Anda menanyakan langsung ke Diler dimana Anda membayar pajak tersebut,supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Kenapa saya dikenakan pajak progresif ke 4 padahal saya belum pernah memiliki motor sebelumnya?
Hi kak
Pajak progresif dikenakan apabila masih dalam satu kk atau satu wilayah alamat, dan kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kedealer atau kekantor pajak supaya mendapatkan informasi yang akaurat mengenai pajak progresif.
Terimakasih
Tanya. Min,, berapa total pajak vario 160 abs setelah di progresif ? Pajak progresif itu terus di bayar pertahun nya kah ?
Hi kak Udin
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%. dan kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke kantor pajak atau samsat supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Dapat info dari dealer stnk dan plat motor baru sudh bisa diambil…
Tapi kena biaya progresif dan juga ada biaya denwil itu apa ya
Hi kak Fahrul
Mohon maaf untuk pajak Progresif dikenakan apabila dalan satu KK mempunyai lebih dari satu sepeda motor, dan untuk denda wilayah biasanya dikenakan karena Anda membeli sepeda motor diluar wilayah tempat tinggal Anda, contoh Anda bertempat tinggal di wilayah jakarta, tetapi Anda membeli sepeda motor di wilayah bekasi maka akan dikenakan denda wilayah.
dan untuk lebih jelasnya kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kedealer tempat Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Progesif stau saya itu pas byar pajak thunan. Ini ko deler minta pajak progesif ..kan motor Bru turun 1blan di saya turun STNK SMA plat .. harus byar progesif..
Tolong jlaskan . ..
Parah bener nie pajak klou minta dluan uang progesif.. d pake jga Bru sblan.. tolong jlasin ..soal progesif
Hi kak Intan
Mohon maaf, Pembelian sepeda motor apabila Nama sudah digunakan pada motor sebelumnya akan dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan pemerintah, untuk sepeda motor baru karena peralihan dari
pabrikan maka ada biaya balik nama dan pajak yang sudah dibayar oleh dealer penjual, namun untuk biaya pajak progresif dibebankan ke konsumen. untuk lebih jelasnya kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke Dealer dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Betul Itu biaya progresif pajak tahunan.
Nah yg ada permasalahan ny Kenapa biaya progresif itu di saat pengambilan STNK di dealer?
Progresif itu di saat membayar pajak tahunan.
Hi kak Ali
Pajak progresif dikenakan muali dari awal pemebelian sepeda motor, karena pada saat pembelian sepeda motor terjadi peralihan data dari pabrikan ke konsumen. Untuk lebih jelasnya kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung ke dealer atau samsat supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Saya beli motor baru pertama kali pake nama sendiri dan sebelumnya belum pernah di daftarkan karena belum cukup umur tapi kena pajak progresif ps ditanya katanya karena ada no NIK yg sama.. Kok bisa ya trus ps ditanya kapan tahun pembelian nya tahun 2010 sedangkan saat itu masih duduk di bangku SD, dan akhirnya harus ttep bayar trus di stnk nya jdi tertulis kepemilikan ke 2
Gimana ni maksudnya min..
Hi kak Sanusi
Pajak progresif mengacu pada Kartu keluarga, kemungkinan pada tahun 2010 ada anggota keluarga Anda yang membeli sepeda motor, sehingga sapeda motor Anda yang sekarang terkena pajak progresif.
Saya baru beli motor pcx cbs, kena progresif 508.000 kenapa saya harus bayar progresif itu ke deler? Merek lain gak gini loh, aneh banget honda
Hi kak Endra
Pajak progresif sepeda motor ketika pengurusan surat surat dibayar terlebih dahulu oleh Dealer, jadi ketika surat surat selesai maka Anda memmbayar pajak progresif yang sebelumnya dibayar oleh Dealer ke Dealer.