Saat ini pengajuan kredit motor terbilang sangat mudah, tetapi mengapa masih banyak sebagian dari kita yang pengajuan kreditnya ditolak ?
Kebanyakan dari konsumen yang ditolak merasa kesal dan biasa menyalahkan pihak dealer karena menurut konsumen pihak dealer yang menolak pengajuan kredit mereka. Tetapi sebenarnya yang menyetujui atau tidaknya pengajuan kredit konsumen adalah pihak leasing selaku penyedia fasilitas kredit. Disini kami akan membahas beberapa alasan utama pengajuan kredit motor anda ditolak.
1. Nama Anda Diblacklist Perusahaan Leasing
Nama anda bisa diblacklist perusahaan leasing apabila anda pernah disetujui pengambilan kredit motor dan memiliki catatan pembayaran yang buruk (dari telat membayar hingga berhenti membayar dan motor ditarik perusahaan leasing). Apabila nama anda telah diblacklist maka akan sulit bagi anda mengambil kredit motor.
Karena hal inilah kami sarankan anda untuk membayar angsuran anda tepat waktunya dan jangan mengambil kredit motor apabila anda merasa sulit untuk menyanggupi kewajiban anda setiap bulannya.
2. Penghasilan Anda Belum Cukup
Sebelum mengajukan kredit sebaiknya anda menghitung dana yang masuk perbulan dibandingkan dengan pengeluaran anda setiap bulan untuk kebutuhan primer anda. Pada setiap pengajuan kredit, ada team analyst yang akan menghitung pendapatan dan pengeluaran anda.
Apabila team analyst melihat bahwa pendapatan anda hanya pas-pasan (dalam arti hampir sama dengan pengeluaran anda per bulannya) maka pengajuan kredit motor anda bisa ditolak.
3. Persyaratan Tidak Lengkap
Data pokok yang diperlukan untuk mengajukan kredit adalah foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
Pada kondisi tertentu terkadang anda diminta untuk melengkapi data tambahan seperti misalnya surat keterangan domisili, surat bukti kepemilikan rumah, surat keterangan kerja, surat keterangan cerai atau surat keterangan kematian. Apabila anda tidak dapat menunjukan data yang diminta maka pengajuan kredit anda bisa ditolak.
Mohon diperhatikan bahwa dalam kondisi normal tidak diperlukan data tambahan ini. Apabila dibutuhkanpun biasanya hanya 1-2 dokumen tambahan yang diperlukan (tidak semuanya).
4. Tidak Kooperatif
Ada beberapa definisi dari tidak kooperatif yang kami jelaskan dibawah ini.
- Konsumen tidak memberikan informasi data diri anda dengan benar. Apabila pada saat survey anda tidak memberikan informasi data diri anda dengan benar maka tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit anda ditolak. Sebaiknya pada saat survey anda memberikan informasi dengan jelas dan benar.
- Konsumen tidak mau bekerja sama dalam proses survey. Banyak pengajuan kredit yang ditolak karena pihak konsumen memiliki sikap dan perilaku kurang baik pada saat disurvey. Ada juga kejadian dimana konsumen tidak mengijinkan pihak surveyor untuk masuk kedalam rumah pada proses survey.
Hal yang telah kami tulis diatas adalah alasan utama mengapa pengajuan kredit motor ditolak. Sebaiknya anda mempelajari hal-hal tersebut diatas sebelum anda mengajukan kredit karena ini akan membantu anda agar pengajuan kredit anda tidak ditolak.
Nah bagaimana dengan anda ? Apakah anda pernah ditolak karena alasan lain ?
Salam satu hati.
Baca juga artikel dibawah ini
- Kredit Motor Honda Impian Anda Melalui Kami Honda Cengkareng
- 6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui
- 5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Dalam Memilih Leasing Kredit Motor
- Tips Kredit Motor Untuk Rumah Kontrak Dan Kost
- Membeli Motor Menggunakan Nama Orang Lain
- Mengapa Anda Tidak Bisa Membeli Motor Dengan KTP Daerah ?
Menurut saya pihak dealer maupun pihak leasing tidak kompetain, omongan pihak dealer dan pihak leasing pun berbeda.
Terutama bagian sales dealer yg kurang cepat menanggapi konsumen hingga saya nilai seperti bertele tele..
Trimakasih…
Mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut Pak Dwi 🙂
kalo menurut saya kadang ada permainan dari pihak sales juga. contohnya teman saya yang mengajukan kredit motor tapi pengajuannya ditolak karena dia tidak memberi uang pelicin.
Kalau memang ditolak karena tidak memberi uang pelicin bisa diberitahukan ke dealernya Pak.
Kalau memang seharusnya bisa diapprove, dealer bisa mengajukan banding untuk permohonan kredit anda.
Salam Satu Hati
Untuk kasus pembelian kendaraan bermotor secara kredit, berbeda dengan pembelian dengan cara tunai, pembelian secara kredit lebih banyak melibatkan pihak. Bila pembelian dengan cara tunai hanya melibatkan konsumen dan pihak dealer (sales), pada pembelian dengan cara kredit selain pihak konsumen dan dealer ada pihak yang sangat menentukan dalam proses kredit yaitu pihak leasing. Tanpa adanya perusahaan sebagai pihak ketiga, sulit untuk konsumen dapat memperoleh kredit langsung dari pihak dealer, walaupun ada beberapa dealer mempunyai atau memberikan jasa pemberian kredit kepada konsumen secara langsung tanpa adanya campur tangan pihak ketiga (leasing), biasanya dealer yang seperti itu mempunyai dana yang besar atau grup dari perusahaan yang lebih besar, tapi sampai sekarang hanya sedikit dealer yang mampu memberikan kredit secara langsung ke konsumen. Selain itu, dalam proses kredit biasanya ada pihak asuransi, walaupun tidak berkaitan langsung dengan proses kredit, biasanya perusahaan asuransi sudah satu paket dengan perusahaan leasing, karena konsumen tidak dapat memilih perusahaan asuransi.
Dalam proses pembelian kredit, pertama yang dilakukan adalah konsumen datang ke dealer atau sub dealer, selanjutnya konsumen memilih motor yang akan dia beli, setelah itu terjadilah transaksi jual beli, konsumen membayar sejumlah harga motor dan dealer mengirim motor yang dibeli oleh konsumen.
Dalam proses pembelian kredit cukup banyak tahapannya :
1. Calon konsumen biasanya datang ke dealer, atau melalui pameran sepeda motor, bisa juga melalui sales outdoor. Selanjutnya melengkapi dokumen/syarat yang dibutuhkan untuk proses kredit.
2. Pihak dealer akan memberitahukan kepada perusahaan leasing rekanan (sudah melakukan kerjasama), dan biasanya pihak dealer menyerahkan dokumen/syarat dari calon konsumen (jika sudah ada), karena dokumen bisa saja belum ada, tapi calon konsumen menyiapkan dokumen di rumah.
3. Pihak perusahaan Leasing akan datang kerumah calon konsumen untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaannya.
4. Setelah dilakukan proses/prosedur yang diperlukan, maka pihak perusahaan leasing memberikan keputusan dari proses tersebut untuk menolak atau menyetujui kredit yang diajukan oleh calon konsumen, setelah itu memberitahukan kepada pihak dealer, tidak langsung memberitahukan hasilnya ke calon konsumen, pihak perusahaan leasing berhak untuk menolak pengajuan kredit tanpa memberikan alasan kepada calon konsumen.
5. Setelah pemberitahuan dari pihak perusahaan leasing, pihak dealer memberitahuakan hasilnya kepada calon konsumen (distujui atau ditolak). Bila disetujui, pihak perusahaan leasing akan memberikan persetujuan untuk mengirim unit motor yang dipesan oleh calon konsumen dalam bentuk surat persetujuan (purchase order/PO). Selanjutnya pihak dealer mengirim unit motor yang dimaksud dalam surat persetujuan. Biasanya unit akan dikirim ke rumah konsumen.
6. Dengan diterimanya unit motor oleh konsumen, maka pada saat itu juga (tanggal pengiriman) menjadi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, walaupun jatuh tempo pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan kesiapan konsumen untuk membayar tiap bulannya, tetapi berarti unit motor akan dikirim pada tanggal yang diminta konsumen. Konsumen melakukan pembayaran kepada pihak leasing, tidak kepada pihak dealer.
Bila terjadi kesalahan, kerusakan atau ketidaksempurnaan secara fisik dari unit motor yang dikirim (tergores,aksesoris tidak lengkap, helm dan jaket tidak ada, toolkit tidak ada) konsumen hanya bisa mengajukan komplain kepada pihak dealer bukan kepada pihak leasing, karena pihak dealer yang menyediakan unit motor dan melakukan pengiriman. Komplain harus dilakukan secepatnya (biasanya kurang dari satu minggu), bila terlalu lama pihak dealer tidak mau bertanggung jawab, karena bisa saja kerusakan yang terjadi bisa saja dilakukan oleh konsumen, dengan pertimbangan unit motor sudah digunakan oleh konsumen. Tapi bila terjadi kesalahan pada jumlah angsuran, jumlah uang muka, nama di STNK salah atau jangka waktu kredit (semua yang berhubungan dengan kredit), maka konsumen dapat mengajukan komplain kepada pihak leasing secepat mungkin, karena perjanjian kredit harus segera diperbaharui.
Jadi menurut saya, jika ada penolakan dari pihak leasing, itu bukan serta merta kesalahan dari pihak Dealer, justru dealer itu sendiri ingin agar kendaraan yang dijual cepat laku dan terjual, leasing lah yang menentukan iya atau tidaknya, bukan sales atau dealer yang menolak kendaraan tersebut turun ke tangan konsumen, melainkan leasing yang menolak.
Pesan untuk konsumen yang cerdas, jangan mudah terhasut dengan sales yang menjanjikan ‘nanti data bisa dibantu kok pak/bu’, oke berbicara data bisa dibantu, apakah tidak ada survey saat itu? survey pasti dilakukan oleh pihak leasing, untuk mencocokan apakah data tersebut sudah valid atau tidak, karena jika tidak ketat dalam survey, atau di acc begitu saja oleh leasing, trus tiba-tiba kreditnya(konsumen) macet, didatengin debt collector mau? ditarik motornya mau? klo saya tinggal didaerah hutan saya sih mau mau saja, paling cuma malu diketawain monyet uler atau singa, karena saya tinggal di daerah perumahan dan perkotaan, saya menghindari hal tersebut, karena apa? ‘malu coy sama tetangga motor ketarik -_-‘
Sekian komentar dari saya, barangkali bisa bermanfaat buat pengujung website Honda Cengkareng
Salam Satu Hati
Thanks atas informasinya yang super Pak Rahadiyan.
Saya pernah mengajukan kredit untuk tipe cb150r tapi ditolak. Saya juga tdk tahu alasannya apa karna saya belum pernah kredit sebelumnya. Terima Kasih
Biasa 4 hal yang kami tulis disini adalah alasan utamanya Pak.
Mungkin bisa jadi ada alasan lain tetapi tidak mungkin alasannya adalah belum pernah kredit sebelumnya
saya baru saja mengajukan kredit motor honda dan pihak leasing sudah melakukan survey kerumah, akan tetapi dealer menghubungi saya kembali untulk menginformasikan kepada saya kalau leasing sudah menyetujui aplikasi kredit motor saya, hanya saja saya harus menambah bayar untuk uang muka atau angsuran ditambahkan harganya, dengan alasan harga OTR telah naik per tanggal 30 september kemarin, apakah ada yang tidak beres dengan dealer atau pusat, karena alasan dealer harga naik dari pusatnya.
Memang benar Pak Wawan pada tanggal 30 September kemarin untuk tipe Vario Techno & Scoopy mengalami kenaikan OTR.
Mau kredit honda beat cw kira kira brapa lama di proses..???
Pak Eno,
Apabila Bapak ingin mengajukan kredit motor proses survay terlebih dahulu Pak, setelah survay untuk hasil kurang lebih 2-3 hari.
Apabila hasil survay acc dan motor yang Bapak inginkan ready stock untuk pengiriman kurang lebih 2-3 hari.
Terima Kasih
Jika motor hilang dan asuransi sudah turun apakah bisa diterima pengajuan kredit di leasing yang sama? Trims
Pak Akh Muafi,
Apabila proses Asuransi sudah selesai,Bapak dapat mengajukan kredit kembali pada Leasing yang sama.
Terima kasih
Saya kemarin mengajukan kredit tapi ditolak karna tidak memberi uang pelicin,saya mau mengajukan banding tapi sama perantara saya tidak diberi tahu nama dealernya apa.saya menyesal pake perantara,smpe skrg masih bertele tele urusannya.
Pak Feppy,
Masalah pengajuan kredit di setujui atau tidaknya bukan berdasarkan uang pelicin. Tetapi berdasarkan hasil analisa dari pihak leasing.
Sebaiknya untuk pengajuan kredit langsung menghubungi Dealer Resmi Honda.
Terima kasih
Saya ingin mengajukan Kredit Motor Beat CBS, KTP Saya Jakarta, Kerja di Perusahaan Kontraktor (Karyawan Tetap), Status Berkeluarga , tp Rumah saya masih ngontrak tinggal di bekasi. Yang mau saya tanyakan apakah saya bisa mengajukan kredit di Honda Cengkareng
Pak Fariang,
Kami dapat melayani untuk pengajuan kredit dengan posisi rumah sewa.
Terima kasih
Mas saya mau ngambil Vario 150 cc itu perbulan sama dp nya brp yh ?
tolong hubungi saya…
Ibu Novi,
Untuk simulasi Dp dan angsuran, Ibu dapat melihat pada halaman inihttps://www.hondacengkareng.com/motor/honda-vario-150/#harga-kredit-honda-vario-150-esp
Untuk Dp pada Website, sudah dipotong diskon.
Terima kasih
Maaf saya mau tanya, honda cengkareng leasing nya apa yaa mbak/mas????
Dear Bapak Andi,
Daftar harga yang tertera diwebsite menggunakan leasing FIF.
Terima kasih
apa iya sperti itu ,,alasan d tolak phak leasing …??? kok kakak saya ngajuin kredit beat pop iss syarat lengkap catatan bank bersih tetep g turun” to motor sampai skarang … g da kbar lg …. parah !!!
Pak Suroto,
Mohon maaf untuk hal tersebut sebaiknya bapak menghubungi Dealer/leasing tempat kakak bapak mengajukan kredit untuk mengetahui hasil surveynya.
Terima kasih
pak sebelum nya saya sudah pernah kredit sepeda motor.
tapi itu sudah sekitar 4 tahun yang lalu,dan sepeda motor yang saya kredeit itu di tarik.
dan sekarang saya pengen ambil kreta kredit lagi,karna saya merasa sudah mapan dan sanggup kok permohonan saya di tolak di semua sorum.
??
Pak Andika,
Mohon maaf Pak, sebelumnya Bapak menggunakan dengan Leasing apa?
Bapak dapat mengajukan kredit motor kembali tetapi dengan Leasing yang berbeda.
Terima kasih
Saya mengajukan credit motor CBR di dealer. Lising FIF dan telah di acc. Yg jadi kendala.. Kenapa pas barang mau dikirim pihak dealer saleh minta uang tambah untuk Dp. 1jt lebih.. Di katakan dp naik.. Padahal saya pengajuan satu bln sebelum nya dengan harga yg lama yg di setujui di awal pengajuan,
Ibu Indie,
Untuk hal tersebut sebaiknya Ibu menghubungi Dealer yang bersangkutan.
Terima kasih
Saya ngajuin mtor cb150 ga acc dengan alasan bahwa saya diluar kota, padahal yng ngajuinnya orang tua saya, knapa alasan saya kerja diluar kota jdi msalah, pertanyaan saya dianggap apa orang tua saya itu knapa kok mlah saya yng dipermasalahkan. Tlong penjelasany
Pak Rifan,
Hal tersebut kemungkinan terjadi karena :
1. Usia orang tua bapak lebih dari usia maksimum sesorang mengajukan kredit.
2. Orang tua bapak sudah tidak berpenghasilan.
Apabila hal tersebut benar maka orang tua bapak tidak dapat dijadikan pemohon untuk mengajukan kredit. Oleh karena itu bapak diperlukan untuk menjadi pemohon kredit. Tetapi hal tersebut hanya prediksi dari kami, untuk alasan yang lebih jelas bapak dapat menanyakan langsung kepada pihak leasing (surveyor).
Terima kasih
Saya sedang dalam Proses pengajuan kredit ke salah satu leasing. Sudah survey, dan sudah kasih DP, namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan, baik dari leasing ataupun dari dealernya. Yang mau saya tanyakan, apabila Pengajuan itu ingin saya batalkan Apakah bisa atau tidak ya? Dan apakah ada sanski ganti rugi dan sebagainya atau tidak? Dan apakah DP yg sudah saya bayarkan bisa diminta kembali secara penuh atau bagaimana? mohon informasinya
Pak Pian,
Mengenai hal tersebut Bapak dapat menghubungi Dealer yang bersangkutan.
Terima Kasih
Saya mengajukan pemgambilan motor kredit tetapi ditolak karna alasan usia saya masih 20 tahun. Padahal.saya sudah bekerja dan memiliki gaji yg cukup. Persyaratan data data pun lengkap.
Pak Jojo,
Mohon maaf Pak, namun untuk persyaratan menjadi pemohon itu minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 56 tahun.
Terima kasih
Permisi pak, saya mau kredit motor tapi saya masih anak kosan dijogja, apakah saya bisa mengambil kredit motor ? dan apakah bisa saya mengambil motor nya dikota Yogyakarta dan persyaratan nya diurus oleh keluarga saya didaerah kota bengkulu.. terima kasih, mohon penjelasan nya..
Pak Frengky,
Mohon maaf dealer kami belum bisa menerima pengajuan kredit motor untuk wilayah Yogyakarta.
Bapak hanya dapat mengajukan di dealer Honda terdekat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
Terima Kasih
Mas mau tanya saya kan anak kost’n .
Umur saya jg masih 199 tahun 20 bln 7 besok… tp saya udah kerja dan berpenghasilan lbih.. jika sayan gajuin berarti di tolak y
Dear Bapak Aldi,
Minimal pengajuan kredit umur 21tahun,apabila belum umur 21tahun menggunakan data orangtua sebagai pemohon.
Untuk hasil ACC dan tidaknya tergantung dari hasil survey.
Apabila Bapak berminat dapat menghubungi kami dapat menghubungi 021-5454486.
Terima kasih
Saya mengajukan, pada saat survey dirumah, saya tidak bisa dihubungi dan besoknya pihak survey bilangnya rijek
Hi kak, Terkait pembelian sepeda motor kami menyarankan Anda sebaiknya menanyakan secara langsung ke pihak Leasing atau Dealer dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih