Seiring dengan peluncuran New Honda Scoopy, PT Astra Honda Motor (AHM) telah memperpanjang masa garansi rangka untuk sepeda motor yang produksinya. Masa garansi rangka yang sebelumnya hanya 1 tahun kini ditingkatkan menjadi 5 tahun tanpa batasan jarak tempuh (kilometer). Perpanjangan masa garansi ini mulai berlaku untuk sepeda motor baru yang diterima oleh konsumen sejak 25 Oktober 2023.
Berikut perubahan masa garansi untuk pembelian motor sejak 25 Oktober 2023 :
- Garansi rangka – 5 tahun tanpa batasan jarak tempuh.
- Garansi mesin – 3 tahun atau 36,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
- Garansi sistem kelistrikan dan komponen rangka – 1 tahun atau 12,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
- Garansi komponen PGM-FI (khusus untuk motor berteknologi PGM0-FI) – 5 tahun atau 60,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
Keterangan lebih lanjut mengenai Garansi Motor Honda, bisa dibaca pada artikel Garansi Sepeda Motor Honda
Jaminan garansi terbaru ini berlaku untuk semua sepeda motor Honda yang diproduksi oleh AHM, termasuk sepeda motor Honda kelas premium.
Periode baru dengan masa garansi rangka selama 5 tahun dan perpanjangan jarak tempuh pada garansi komponen injeksi PGM-FI, mesin, dan kelistrikan adalah wujud tanggung jawab dan apresiasi AHM terhadap kepercayaan serta loyalitas pelanggan terhadap sepeda motor Honda. Kami ingin meningkatkan kepuasan, kesenangan, dan kebebasan konsumen setia Honda dalam menikmati sensasi berkendara dengan teknologi dan layanan purna jual terbaik kami yang tersebar luas di penjuru Indonesia. Ujar Octavianus Dwi Putro, Direktur Marketing AHM.
Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara, AHM kembali mengundang para pemilik sepeda motor Honda berteknologi eSAF yang menerima sepeda motornya sebelum tanggal 25 Oktober 2023, untuk mendatangi bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat yang tersebar sebanyak 3.736 di berbagai wilayah hingga pelosok negeri atau dapat menghubungi layanan 24 jam contact center Honda 1-500-989 untuk mendapatkan Layanan Cek Rangka yang telah kami buka sejak Agustus lalu. Konsumen dapat melakukan pemeriksaan dan mendapat penanganan rangka eSAF sepeda motornya tanpa dikenakan biaya.
Garansi ini hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat:
- Kesalahan proses produksi.
- Kesalahan bahan atau material produk.
- Kesalahan konstruksi.
Garansi ini hanya berlaku untuk motor Honda yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda / AHASS diseluruh Indonesia sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang telah ditentukan dalam Buku Servis. Apabila motor Honda berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku servis ini. Garansi tidak berlaku untuk motor Honda yang tidak dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda/AHASS (mengikuti jadwal yang ditentukan di buku servis).
Lah.. gimana yg dulu pada patah rangkanya,, hanya d abaikan saja tanpa ada tanggung jawab, recal kek
Hi kak,untuk Garansi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku ya kak.
Terimakasih
Kalau shock nya patah blm ada setahun itu garansi kah?
Hi kak
Garansi berlaku apabila kerusakan terjadi akibat kesalahan dari pabrikan, dan bila kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan atau bencana alam tidak masuk garansi.
Terimakasih
ini sama mau beli masih nyicil gimana ya min? masa saya ngebut ngelindes lobang yang penyok bukan segitiga malah rangkanya penyok
Hi kak Prayoga
Mohon maaf, Untuk garansi adalah kerusakan yang di akibatkan karena kesalahan pabrikan, apabila kerusakan karena bencana alam atau kecelakaan tidak masuk garansi dan untuk pemebelian rangka Anda bisa melakukan pemesanan langsung dibengkel resmi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti surat keterangan kepolisian,foto copy STNK dan untuk syarat selengkapnya sebaiknya Anda bertanya langsung ke bengkel resmi supaya mendapatkan informasi yang akurat.
Terimakasih
Rangka essaf sudah kesalahan dari pabrik.
Hi kak M.Tomy
Untuk garansi rangka sekarang adalah 5 tahun, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari AHM.
Terimakasih
Baru 1 bulan beli motor lalu catnya ada yang mengelupas, apakah masuk dalam garansi?
Hi kak Adi
Garansi diberikan apabila kerusakan terjadi karena kesalah pabrikan, dan kami menyarankan Anda sebaiknya membawa sepeda motor tersebut kebengkel resmi untuk dilakukan pe ngecekan sesuai syarat dan ketentuan garansi yang berlaku, ketentuan garansi juga tertulis pada buku pedoman pemilik kendaraan.
Terimakasih
Jika rangka belum 5 tahun sudah timbul karat, apakah
Masuk kategori garansi
Hi kak Ibpanjaitan
Terkait karat pada rangka sebelun usia sepeda motor 5 tahun, kami menyarankan Anda membawa sepeda motor tersebut kebengkel resmi untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Shock depan uda bocor lagi nih baru juga 2 minggu motor dateng
Hi kak Toni
Terkait garansi sepeda motor baru, kami menyarankan Anda sebaiknya membawa sepeda motor tersebut kebengkel resmi untuk dilakukan pengecekan sesuai syarat dan ketentuan garansi yang berlaku.
Motor saya sudah 4 tahun rangkanya mau patah apa bisa dapat garansi
Hi kak Sarmidi
Kami menyarankan Anda sebaiknya membawa sepeda motor tersebut kebengkel resmi Ahass untuk dilakukan pengecekan sesuai syarat dan ketentuan garansi yang berlaku.