Di artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pentingnya membayar angsuran kredit motor anda tepat waktu. Salah satu poin yang kami tekankan adalah bahwa membayar angsuran kredit motor anda telat bisa merugikan anda karena ada denda keterlambatan yang perlu dibayarkan.
Di artikel ini kami akan membahas seputar perhitungan denda kredit motor.
(Pada artikel ini kami hanya membahas perhitungan denda kredit dengan leasing FIF & Adira. Untuk leasing lain nominalnya mungkin sedikit berbeda tetapi secara garis besar tetap sama)
1. Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor
Pembayaran denda terhitung sejak hari pertama anda terlambat. Denda perharinya dihitung 0,5% dari nominal angsuran.
Contoh apabila jatuh tempo anda setiap tanggal 10 dan anda baru membayar angsuran pada tanggal 15 maka anda sudah terhitung denda selama 5 hari. Jika nominal angsuran anda sebesar 650,000, perhitunggan denda perharinya adalah 650,000 x 0,5% = 3,250 (per hari). Maka perhitungan total dendanya adalah sebesar 3,250 x 5 hari = 16,250.
2. Cara Membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor
Pembayaran denda dapat dilakukan pada saat pembayaran angsuran, ataupun pada saat selesai masa angsuran.
Pada beberapa leasing terdapat perbedaan dalam membayar denda, contohnya :
- Pada leasing FIF untuk denda dibawah 25,000 maka pembayaran denda bisa dilakukan pada saat anda membayar angsuran melalui transfer atau kantor pos ataupun Alfamart. Tetapi untuk denda diatas 25,000 maka anda hanya dapat membayar denda tersebut dengan datang langsung ke kantor cabang leasing.
- Pada leasing Adira, pembayaran denda hanya dapat dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan.
Apabila anda tidak membayar denda pada saat pembayaran angsuran maka jumlah total denda anda akan diakumulasi dan perlu dibayarkan pada saat pengambilan BPKB anda.
Apabila anda sudah terlambat membayar angsuran lebih dari 30 hari maka pembayaran angsuran harus dilakukan langsung di kantor cabang leasing karena pembayaran tidak dapat dilakukan via transfer.
3. Masa Toleransi Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor
Masa toleransi keterlambatan pembayaran biasanya berbeda beda untuk setiap leasing.
Secara garis besar, berikut adalah masa toleransinya.
- Anda bisa didatangi kolektor apabila anda telat membayar angsuran lebih dari 4 hari.
- Untuk keterlambatan 60 – 90 hari maka motor anda bisa ditarik oleh pihak leasing. Pada prosedur penarikan, nama anda juga akan diblacklist oleh leasing tersebut sehingga anda tidak dapat mengajukan kredit kembali pada leasing yang sama.
Kesimpulan
Alangkah baiknya jika anda dapat membayar angsuran anda tepat waktu.
Selain anda tidak harus membayar denda, pastinya anda akan mudah untuk mengajukan kredit motor kembali di kemudian harinya pada leasing yang sama.
Semoga artikel ini dapat memberikan motivasi anda agar anda membayar angsuran tepat waktu.
Baca Juga:
- Pentingnya Membayar Angsuran Kredit Motor Anda Tepat Waktu
- Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor FIF
- Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor Adira
- Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor OTO
- Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor WOM
- Cara Membayar Cicilan Angsuran Kredit Motor CSF
Baca juga artikel dibawah ini
Apakah denda akan terus berjalan sampai kredit lunas
Hi kak Rudi
Apabila denda tersebut btidak dibayar maka denda tersebut akan terus berlanjut sampai Anda membayar denda tersebut.
Terimakasih
Kalau bayar angsuran pas hari di hari jatuh tempo apakah kena denda?
Hi kak Bandi
Seharusnya tidak ya kak
Klou bayar angsuran dulu BLH GK y denda nanti kita bayar pas ambil bpkp
Hi kak Irfan
Kami menyarankan sebainya deda dibayar langsung ketika membayar angsuran supaya denda tidak membengkak.
Terimakasih
Maaf sya mau tnya ..kan sya lambat bayar motor bln ini lewat 21 hari ..ini ansuran ke 23 ..Rp .1.390.000 per bln x24 angsuran..niat nya mau di lunasi sekalian..tp kok di ansuran ke 23 dendanya aja 1,3jt..ini kira”salah apa gimana ya hitungannya..kalau untuk total keterlambatan sih dr awal ansuran sampai hampir habis ini 35 hari..tp kok dendanya 1,3jt ya…aturan bisa bayar lunas angsuran ke 23&24 jadi ga bisa pelunasan 😭😭
Hi kak Natan
Terkait denda keterlambatan, kami menyarankan Anda sebaiknya bertanya langsung kekantor leasing dimana Anda membeli sepeda motor tersebut supaya mendapatkan informasi yang akurat.