• Akun Anda
  • Keranjang

Harga Kredit Motor Honda | Dealer Resmi Sepeda Motor Honda

Cengkareng Motor

Dealer & Bengkel Resmi Motor Honda

MENUMENU
  • Harga
  • Motor
  • Aksesoris
  • Suku Cadang
  • Apparel & Riding Gear
  • Helm
  • Oli
  • Produk Terbaru
  • Produk Diskon
  • Semua Produk »
  • Akun Anda
Pajak Progresif Motor
Home › Pajak Progresif Motor

Pajak Progresif Motor

Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.

Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.

Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.

 

Tarif Pajak Progresif Motor

Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :

    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.

Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK

Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 1

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 2

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 – 176,000) = Rp. 57,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 3

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 – 176,000) = Rp. 109,000

Contoh STNK Pajak Progresif Motor Ke 4

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp. 280,000

 

Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
  • Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
  • Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya

Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.

173 Komentar

  1. Hardi says

    25 Januari 2012 at 9:56 pm

    Saya baru aja beli motor, tapi saya kena pajak progresif katanya di samsat atas nama saya sudah memiliki 5 buah sepeda motor, padahal sebelumnya saya belum pernah punya motor, gimana ya cara komplainnya, data pendukung apa yg harus di serahkan ke kantor samsat? Trims atas jawabannya

    Balas
    • Nhurul - Honda Cengkareng says

      28 Januari 2012 at 4:31 pm

      Pak Hardi,

      Bapak dapat langsung datang ke SAMSAT setempat dengan membawa STNK, KTP dan Kartu Keluarga.

      Balas
  2. giovardy says

    1 Februari 2012 at 10:11 pm

    Saya pngn tnya…
    Sya bru beli mtr honda hari ini cm kenapa kl mau pk ktp jkrta hrus byr lg 75000 dan kl pk ktp tanggerang msti byr 200000?ap it kena pjk progresif?sdngkan stau sya kl hrga sya otr it sdh trmsuk pjk progresif…tlong bls ni prtnyaan sya kenomor 0899972xxxx mksh honda one heart

    Balas
    • admin says

      1 Februari 2012 at 10:25 pm

      Pak Giovardy,

      Apakah bapak membeli melalui kami ? Biasa KTP Tangerang dikenakan biaya 200,000 apabila anda membeli melalui dealer Jakarta yang terkena biaya pelanggaran wilayah (kami mengenakan biaya hanya 100,000 untuk pembelian melalui kami).

      Harga OTR hanya termasuk pajak progresif pertama. Pajak progresif ke 2,3 dan seterusnya tidak termasuk di OTR.

      Balas
      • Ndang Eto says

        23 April 2012 at 8:19 am

        sy baru beli motor Honda PCX, sy kena pajak progresif, memang sebelmnya sy pernah membeli motor sebanyak 4 kali dan berbagai type, tapi semuanya sudah dijual, dan sekarang sy mempunyai 1 motor, bagaimana cara komplinya supaya tidak kena pajak progresif ? Trims atas jawabannya

        Balas
        • admin says

          24 April 2012 at 9:34 am

          Bu Ndang,

          Motor yang ibu jual perlu ibu pastikan agar sudah berganti nama (tidak memakai nama ibu lagi) supaya di kemudian hari ibu tidak terkena pajak progresif 4 kali.

          Balas
  3. wanto says

    26 Juli 2012 at 12:37 am

    Bebera bulan yg lalu saya kredit motor NMP, trus bulan ini saudara saya kredit motor sejenis atas nama saya jg, karena dia ga punya ktp DKI. Kemaren, pas mo ambil TNKB & STNK, saya d mintai pajak progresif Rp 80.500, apakah emang begitu peraturanya? Bukanya pajak progresif itu kita bayar ke samsat?
    Tolong d jawab y..
    Terima kasih sebelumnya..
    (Saya d daerah jakarta timur)

    Balas
    • admin says

      26 Juli 2012 at 7:42 am

      Pak Wanto,

      Pajak progresif dibayar ke dealer pada pembelian motor (karena dealer telah menalangi terlebih dahulu pada saat pembuatan STNK) dan pada samsat pada saat pembaharuan STNK.

      Memang ada dealer yang membebankan biaya pajak progresif kepada konsumen dan ini biasa tertulis di pricelistnya.
      Di tempat kami, kami tidak membebani konsumen dengan pajak progresif tetapi ini berbeda kebijakan di setiap dealer.

      Balas
  4. choky says

    14 Agustus 2012 at 12:11 pm

    saya baru beli motor dan saya di kenakan pajak progresif..
    emang 8 tahun yang lalu saya punya motor, tetapi sudah saya jual 5 tahun yang lalu. cara memastikan nama kita sudah di balik atau belom bagaimana cara nya untuk mengetahui nya pak?? terima kasih

    Balas
    • admin says

      14 Agustus 2012 at 1:35 pm

      Pak Choky,

      Bapak perlu langsung bertanya ke Samsat setempat daerah anda untuk itu.

      Balas
  5. Jeny says

    23 Juni 2013 at 6:57 pm

    Saya ingin bertanya
    untuk pembayaran pajak STNK tahun pertama
    Yang mana yang harus saya bayar
    Karena dalam stnknya dibagian paling atas ada nominal 1 jt an
    Dan dibawahnya 200rbaan

    Mohon info nya 😀
    Thx

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      24 Juni 2013 at 11:10 am

      Ibu Jeny,

      Untuk perpanjang STNK yang harus dibayar PKB,SWDKLLJ dan biaya administrasi.

      Terima kasih

      Balas
  6. dodi says

    7 September 2013 at 6:32 am

    saya punya motor satu atas nama saya dan ingin membeli mobil atas nama saya juga,apakah seperti itu kena progresif?

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      7 September 2013 at 11:31 am

      Pak Dodi,

      Untuk hal tersebut,bapak tidak dikenakan biaya progresif.

      Terima kasih

      Balas
  7. Johan says

    24 Oktober 2013 at 11:50 am

    Mau tanya, kalo saya sudah punya motor atas nama saya, lalu saya ingin beli lagi tetapi atas nama istri dan alamat ktp sama, apakah hal tersebut akan terkena pajak progresif ? Mohon informasinya.
    Terima kasih

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      24 Oktober 2013 at 2:13 pm

      Pak Johan,

      Untuk yang terkena pajak progresif adalah dengan nama yang sama,apabila nama lebih dari satu akan terkena pajak progresif.Dan untuk alamat yang sama tidak dikenakan pajak progresif.

      Terima kasih

      Balas
  8. Eddy* says

    1 November 2013 at 1:45 pm

    Saya mau tnya saya membeli mtor blade 2011 tpi atas nma paman saya, sedangan kan paman saya sudah pnya mtor mega pro, berapa kah pajak pogresif yang hrus saya byar? Mhon jawaban’a trima kasih….

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      2 November 2013 at 11:13 am

      Pak Eddy,

      Untuk mengetahui pajak progresif,bapak bisa melihat pada lembar STNK motor ke 2.

      Terima kasih

      Balas
  9. khaerul says

    12 Januari 2014 at 9:43 pm

    Saya punya scorpio 2008, beli second dan sudah atas nama saya. Saya berencana mau kredit vario 2014. Yang di hitung motor pertama yang mana, dan yang kena pajak progresif yang mana, mohon penjelasannya. Terimakasih.

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      27 Februari 2014 at 3:55 pm

      Pak Khaerul,

      Untuk motor yang akan dikenakan pajak progresif adalah motor yang kedua.

      Terima kasih

      Balas
  10. burhan says

    4 April 2014 at 3:05 pm

    begini pak,, saja baru mempunyai motor hasil keringat saya sendiri nah bulan 4 ini sudah waktunya membayar pajak, yang saya tanyakan kira2 untuk pajak motor honda beat itu berapa ya, total keseluruhan pembayarannya kalau tidak terlambat kena denda,
    cukup sekian mohon infonya pak…

    Balas
    • Nita - Honda Cengkareng says

      7 April 2014 at 3:13 pm

      Pak Burhan,

      Untuk pembayaran pajak jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertera pada STNK.Dan untuk lebih lengkapn bapak bisa menghubungi Samsat terdekat di Daerah Bapak.

      Terima kasih

      Balas
  11. Dewi says

    13 Mei 2014 at 9:51 am

    mav saya mau tanya, saya barusan beli vario cbs ..
    kemarin dapet stnk
    kok saya lihat d pajak nya 1.579.500 ya..
    itu benar apa salah?

    Balas
    • Yuli - Honda Cengkareng says

      13 Mei 2014 at 3:53 pm

      Ibu Dewi,

      Untuk pajak awalnya terhitung seperti itu Bu, untuk pembayaran pajak selanjutnya yang terhitung hanya PKB dan SWD.

      Terima Kasih

      Balas
  12. guardian says

    13 Mei 2014 at 10:37 am

    saya kredit motor slm 3 thn,tp saya lupa mmbayar pajak slm 2 thn ,kira2 brp ya biaya pajak yg di kenakan ke saya nanti,trim’s

    Balas
    • Yuli - Honda Cengkareng says

      13 Mei 2014 at 3:40 pm

      Pak Guardian,

      Untuk pembayaran pajak pertahun perhitungannya yaitu dari pajak aslinya (PKB dan SWD) ditambah denda sebesar 62.000 pertahun.

      Terima Kasih

      Balas
  13. asep ahmad taupik says

    24 Mei 2014 at 4:40 pm

    maaf ba mau tanya, 2 minggu yang lalu saya beli motor honda revo cw fi kemudian nyusul stnk nya setelah saya lihat jumlah pajak pertamanya 1.278.300, gimana untuk tahun selanjutnya? yang saya tahu biasanya nyampai 2 atau 3 ratusan. mohon informasinya….

    Balas
    • Yuli - Honda Cengkareng says

      18 Juni 2014 at 11:59 am

      Pak Asep,

      Untuk perhitungan pajak pertahun yaitu PKB + SWDKLLJ + Administrasi lain, seperti itu pak cara perhitungannya.
      Untuk lebih jelasnya Bapak dapat menghubungi Samsat sesuai Wilayah yang tertera di STNK Bapak.

      Terima Kasih

      Balas
  14. DEWI RAHMAWATI says

    1 Juli 2014 at 12:51 pm

    saya baru beli honda beat, stnk belum jadi cuma dikasih stnk sementara. di stnk sementara itu tertera pajak 1.485.000
    apa nilai itu sudah benar? makasi

    Balas
    • Yuli - Honda Cengkareng says

      2 Juli 2014 at 2:20 pm

      Ibu Dewi,

      Untuk perhitungan pembayaran pajak yaitu PKB + SWDKLLJ + Administrasi.
      Untuk lebih jelasnya Ibu dapat datang langsung ke Samsat sesuai wilayah yang tertera di STNK.

      Terima Kasih

      Balas
  15. Uip says

    15 September 2014 at 2:14 pm

    Saya punya motor Supra Fit sama CBR CBU pajak seluruhnya 618.000, beuuhhh bikin pening saja ini pajak progresif…

    Balas
  16. Iwan Dj says

    5 Oktober 2014 at 3:54 pm

    Dear HONDA cengkareng motor (HCM)

    sy mau bertanya sdkt, sy sdh punya motor merk lain thn 2003 110cc pajak PKB nya Rp.146.000,- dan sy jg punya motor HONDA Revo CW 2009 pajak PKB nya Rp. 135.000,-, nama & alamat sama yg tercantum dlm STNK, pertanyaannya adl apabila sy membeli motor lagi (entah merk Honda or yg lainnya) sy akan dikenakan pajak progresif ke brp ??? ke 3 (tiga) kah??? trus di hitung dari yg mana selisih pajaknya??? dihitung dr yg Rp. 135.00,- ??? ato yg dari Rp. 146.000,- ???

    trims sblmnya n atas jawabannya…

    Iwan Dj – Kemayoran

    Balas
    • admin says

      6 Oktober 2014 at 8:16 am

      Pak Iwan,

      Apabila nama yang digunakan sama semua maka motor berikutnya adalah motor ke 3.
      Dan perhitungan selisihnya akan dilakukan dengan motor yang sama.
      Jadi apabila anda membeli motor Vario FI, maka selisihnya akan diperhitungkan dengan PKB 1 untuk Vario FI (jadi di kasus ini kita harus melihat berapa angka PKB dari STNK konsumen lain). Sebab memang seperti itu cara progresif dilakukan yaitu “selisih” dari pembelian pertama.

      Semoga anda bisa mengerti

      Balas
  17. irvan says

    8 Oktober 2014 at 10:13 pm

    Saya masih bingung dengan pajak progresif.

    1. Jika saya punya 4 kendaraan, kebetulan semuanya merk Honda, 1 Mobil Freed dan 1 motor CBR atas Nama saya, dan 1 mobil Brio dan 1 motor Vario PGM FI atas nama istri saya, apakah sudah kena pajak progressif?
    2. Jika saya beli 1 motor lagi atas nama istri-saya, misalkan beli Beat, saya kena pajak progressif ke 2 atau ke 3 untuk motor?
    3. Pajak progessif itu apakah dikenakan sejak awal kepemilikan kendaraan pertama kali atau kendaraan ke2 atau ke 3 atas nama pemilik yang sama?

    Balas
    • admin says

      9 Oktober 2014 at 7:43 am

      Pak Irvan,

      Dalam kondisi Bapak pada pembelian motor atas nama istri akan dikenakan antara pajak progresif ke 2 atau 3. Kami sendiri tidak jelas sebab kami sering melihat yang terjadi di lapangan adalah terkadang kepemilikan dalam 1 KK (kartu keluarga) dihitung pajak progresif tetapi terkadang juga kepemilikan 1 dalam 1 KK tidak dihitung bersama.

      Jadi ini tergantung data yang ada di samsat.

      Dan pajak progresif ini dikenakan untuk kendaraan mulai kendaraan kedua.

      Balas
  18. agus susanto triwaluyo says

    15 Oktober 2014 at 4:32 pm

    Dear honda, apakah jika motor saya beralamat rempoa dan saya kredit motor yg ke 2 dengan alamat ktp bru ciledug.. apakah kena pajak progesif ke 2?

    Balas
    • admin says

      15 Oktober 2014 at 5:56 pm

      Kami tidak bisa menjawab 100% Pak (karena kami temukan terkadang samsat tidak konsisten) tetapi kemungkinan besar iya apabila anda menggunakan KTP yang sama.

      Balas
Komentar Berikutnya »

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami Untuk Pemesanan Motor

Saya Ingin Pesan

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

  • Proses kredit motor melalui Honda Cengkareng.
  • Syarat pengajuan kredit motor.
  • Cara pembayaran yang bisa kami terima.
  • Lama proses STNK, Plat No & BPKB
  • Lama indent motor Honda
  • Apakah pembelian motor mendapat asuransi ?
  • Bisa pilih nomor polisi ?

Hubungi Kami Untuk Pemesanan Motor

Saya Ingin Pesan

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

  • Proses kredit motor melalui Honda Cengkareng.
  • Syarat pengajuan kredit motor.
  • Cara pembayaran yang bisa kami terima.
  • Lama proses STNK, Plat No & BPKB
  • Lama indent motor Honda
  • Apakah pembelian motor mendapat asuransi ?
  • Bisa pilih nomor polisi ?

Copyright © Honda Cengkareng 2016. All Rights Reserved. | Sitemap | Privacy Policy

Jl. Lingkar Luar Barat No 12 A. Cengkareng Timur. Jakarta 11730

Telp: 545 4486.

Informasi Populer

  • Aksesoris Resmi Motor Honda
  • Blog
  • Brosur Motor Honda
  • Cover Body Motor Honda
  • Harga Suku Cadang motor Honda
  • Katalog Suku Cadang
  • Kredit Motor Honda
  • Pojok Mesin
  • Beli Sparepart Motor Honda Original & Terlengkap

Customer Service

  • Beli Part Online, Ambil Sendiri Di Gudang
  • Hubungi Kami
  • Kapan Barang Saya Dikirim ?
  • Retur Barang
  • Tentang Honda Cengkareng

Metode Pembayaran

metode-pembayaran

Metode Pengiriman

metode-pengiriman

Lokasi Dealer & Bengkel Kami

Alamat Dealer & Bengkel Kami:
Jl Lingkar Luar Barat No 12A
Cengkareng Timur – Jakarta 11730

Lihat Peta Lokasi Dealer / Bengkel Kami

Lokasi Toko Sparepart Offline

Alamat Toko Sparepart Offline Kami:
Jl. Beringin Raya No. 171 B
Nusa Jaya, Karawaci,
Kota Tangerang, Banten, 15116

Lihat Peta Lokasi Toko Sparepart Offline Kami