Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Progresif Motor
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya
Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.
2 hari yg lalu sy menjual motor ke dealer motor bekas di bandung dengan kondisi stnk n bpkb atas nama istri sy,nah skg sy udh beli lg mtr baru dan untuk stnk nya sy kembali menggunakan nama istri sy…
Yg ingin sy tanyakan apakah sy akan dikenakan pajak progresif pd saat akan membayar pajak nanti?
Terima kasih.
Pak Garnafi,
kendaraan ke dua untuk nama STNK akan dikenakan pajak progresif.
Terima Kasih.
saya wktu itu ambil motor 2 kali alamatkan kodya madya .nah sekrng sya pindah ke kabupaten . Yg saya mau tanyakan apakah pengambilan yg ini apa kena progesif atau tidak
Ibu Indri,
Pajak progresif dikenakan berdasarkan nama yang tertera di STNK, bukan berdasarkan alamat.
Terima kasih
dear honda,..
bagimana jika saya mengganti atas nama motor saya dengan KTP palembang, apakah saya akan terkena pajak progresif juga, mohon di balas,..
Dear Bapak Puja,
Mohon maaf Bapak,kami hanya dapat melayani pembelian untuk KTP Jakarta,Tangerang,Bekasi dan Depok. Wilayah yang sudah ada pajak progresif Jakarta,Bekasi dan Depok. Apabila Bapak ingin mengganti nama motor dengan KTP Palembang bukan terkena pajak progresif tetapi mutasi pindah ke Palembang.
Terima kasih
Apabila pembelian 1 menggunakan nama suami, lalu pembelian ke 2 menggunakan nama istri, pembelian ke 3 menggunakan nama anak (yg sudah mempunyai KTP). Dimana alamat suami, istri dan si anak di rumah yg sama. Apakah pajak progressive ini berlaku? atau hanya berlaku atas satu nama satu alamat saja?
Pak Acep,
Untuk pajak progressive hanya berlaku pada kendaraan dengan menggunakan satu nama.
Terima Kasih
apakah progresif bisa hilang?
misalkan saya beli motor a lalu beli motor b dan saya menjual motor a
apakah motor b masih masuk ke progresif?
Dear Bapak Reiza,
Apabila motor pertama Bapak sudah dijual yang membeli motor Bapak harus langsung Balik nama apabila motor pertama yang Bapak jual tidak langsung dibalik nama maka motor yang ke dua akan kena pajak progresif.Saat ini wilayah yang belum ada pajak progresif adalah wilayah Tangerang.
Terima kasih
Saya membeli Honda CBR dan sebelumnya saya sudah mempunyai Motor atas nama saya sendiri namun mengapa pas pengambiloan stnk motor baru saya dikenakan pajak progresif??bukanya pajak progresif itu dikenakan kjiak ketika saya bayar pajak namun mengapa pas pengambilan stnk baru saya dikenakan pajak progresif??
Pak Aji Mulia,
Pajak progresif ini akan dikenakan pada saat pembelian motor baru DAN perpanjangan STNK.
Bagaimana cara mengecek nama kita kena pajak progresif, apakah hrs ke samsat dulu. Karena motor pertama saya sudah terjual lbh dari 2 thn dan tidak ketahuan, Apa mase memakai nama saya apa sdh di bbn. Terima kasih
Pak Edy,
Benar pak, untuk mengecek pajak progresif bapak harus mengeceknya di Samsat sesuai dengan wilayah KTP bapak.
Terima kasih
Pak Edy,
Saat ini untuk mengeceknya bapak perlu ke Samsat.
Sy sudah punya motor supra 125 th 2005 a.n nama sy dg ktp lama..jika skrg sy sudah pindah alamat dg alamat baru (msh d jkt) ap sy ttp kena pajak progresif jika mw beli motor lg?
Pak Soni,
Ada kemungkinan akan kena pajak progresif dikarenakan dengan alamat yang sama.
Terima kasih
Apakah pajak progresif akan kena saat perpanjangan stnk pemilik 2?
Contoh saya punya motor, motor pertama saya/kemilikan 1 yaitu motor honda beat.
Lalu motor ke 2/kepemilikan ke 2 saya motor vario.
Apakah saat perpanjangan stnk kemilikan ke 2 ke progresif jg?
atau saat perpanjangan stnk kepemilikan pertama saja kena progresif, saat perpanjan stnk kepemilikan ke 2 tidak kena?
Atau setiap perpanjang stnk baik kepemilikan 1 dan kepemilikan 2 kena progresif?
Pak Ilyas,
Bapak hanya akan membayar pajak progresif intuk kepemilikan kendaraan yang ke-2 dan seterusnya saja.
Sedangkan untuk motor kepemilikan pertama tidak dikenakan pajak progresif.
Terima kasih
Saya punya motor Honda dengan nomor polisi dari Jakarta Barat. Kemudian motor saya hilang/dicuri. Jika saya membeli motor lagi dari Honda Cengkareng, apakah motor yg saya beli nanti ini jadi motor kedua atau motor pertama?
Terima kasih.
Pak Ahmad,
Apabila Bapak ingin membeli kendaraan kembali di Honda Cengkareng, nama di STNK dan BPKB sama dengan kendaraan pertama, maka kendaraan yang Bapak beli akan menjadi kendaraan kedua. Agar motor baru Bapak tidak menjadi motor ke dua, maka untuk nama kendaraan pertama harus Bapak blokir di samsat.
Terima kasih
apakah ada biaya untuk memblokir kendaraan pertama saya di samsat?
Pak Ahmad,
Untuk biaya blokir nama kurang lebihnya 75,000.
Berikut data yang harus disiapkan:
1). KTP
2). KK (Kartu keluarga)
3). Materai 6000 (3 buah)
4). Foto kopi STNK (Atas nama motor yang ingin diblokir)
Bapak dapat datang langsung ke Samsat terdekat daerah Bapak, ke bagian blokir.
Terima kasih
taun lalu saya pernah blokir nopol mobil di samsat jaktim, GRATIS
Jika sy beli cash new Honda Supra x 125 fi cw : Rp 16.800.0000, berapa biaya yg harus dikeluarkan lagi untuk proses pembuatan STNK (include pajak progressif) trima kasih
Pak Fauzi,
Untuk harga yang tertera di website sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB untuk KTP (Jakarta dan Tangerang).Dan untuk pajak progresif ditanggung oleh konsumen.
Terima kasih
Ayah saya baru saja membeli motor vario (motor ke2) dengan nama & alamat di STNK sama dengan nama & alamat yg ada di STNK motor yamaha (motor ke1). Klo misalnya motor yamaha dibalik nama dengan nama adik saya tapi tetap dengan alamat yg sama. Apakah masih dikenakan pajak progresive? Atau saya harus mengganti nama & alamat pd motor yamaha dengan nama & alamat yg berbeda?? Terima kasih.
Ibu Rany,
Untuk pajak progresif akan dikenakan jika menggunakan nama dan KTP yang sama.
Terima kasih
Dear Honda Cengkareng,
Saya ingin menanyakan, apakah jika saya menjual motor pertama saya maka otomatis nama di STNK dan BPKB akan dibaliknama oleh si pemilik baru ? Bagaimana jika dia tidak mau balik nama?
Terima kasih Honda Cengkareng.
Dear Bapak Suherman,
Apabila pemilik baru belum dibalik nama,Bapak langsung datang ke samsat untuk blokir STNK karena motor tersebut sudah dijual agar pemilik motor yang baru pada saat perpanjang STNK langsung balik nama.
Terima kasih
Apa benar tahun 2015 ini besaran pajak progresif telah dinaikkan? Dari yg 2% jadi 4% utk kendaraan ke-2? Terima kasih.
Pak Gito,
Besaran pajak progresif di tahun 2015 masih tetap 2% untuk kendaraan ke-2.
Terima kasih
hi Honda
jika stnk motor yang ingin di blokir di samsat fotocopy sudah tidak saya pegang apakah bisa tetap memblokir agar tidak kena pajak progresif.
terima kasih
Pak Ronal,
Untuk pemblokiran nama di STNK agar tidak dikenakan pajak progresif, apabila Bapak sudah tidak mempunyai Foto Kopi STNK, untuk pemblokiran di samsat Bapak bisa cantumkan nomor polisi untuk pemblokiran.
Terima kasih
Saya punya Supra 125 atas nama Bapak saya, dan Vario 110 atas nama Ibu saya, dan niatnya saya mau mengambil Beat Pop 110 atas nama saya sendiri (saat ini saya blm memiliki kendaraan atas nama saya sendiri) apa tetap kena pajak progresif?
Dear Bapak Erza,
Apabila KTP Bapak belum dipergunakan untuk nama STNK motor pada saat Bapak pembelian motor belum kena pajak progresif.
Terima kasih
buat CB150R sendiri pajak pertahunnya benar sampai dua setengah juta? mohon penjelasannya mengapa begitu mahal pajaknya setara motor 250 cc
Dear Bapak Rino,
Untuk pajak pertahun Honda CB 150R StreetFire penghitungannya Bapak dapat melihat pada STNK bertuliskan PKB dan SWDKLLJ ditambahkan,bukan dari jumlah keseluruhan.
Terima kasih
jika ingin mengurus pemblokiran STNK bisa diwakilkan tidak oleh anggota keluarga? soalnya saya sedang di luar negeri.. jika tidak bisa.. adakah saran lainnya?? trimakasih..
Pak Roni
Untuk pemblokiran STNK bisa diwakilkan. Data yang harus disiapkan foto copy kartu keluarga, STNK kendaraan yang akan diblokir dan mengisi formulir sesuai nama yang tertera di STNK yang akan di blokir.
Terima kasih
itu yg dibawa fotocopy STNK atau yg aslinya?? takutnya klo mau minjem yg asli orgnya gk mau ngasih.. trims..
Pak Roni,
Apabila Bapak ingin memperpanjang STNK, maka yang dibutuhkan STNK asli. Namun apabila ingin melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual maka yang dibutuhkan Foto kopi STNK.
Terima kasih
Saya kehilangan motor dan stnk sekaligus SIM, bagaimana caranya memblokir pajak progresif sedangkan copy stnk nggak punya? mohon petunjuknya
Pak Farhat,
Untuk hal tersebut bapak dapat datang lansgung ke Samsat sesuai dengan alamat di KTP/STNK bapak.
Terima kasih
Assalamualaikum,bagaimana caranya bila mau balik nama,pihak pertama meninggal dunia,dalam artian tak bisa pinjam ktp nya?mohon dibantu pak?
Pak Ali,
Mohon maaf Pak, untuk balik nama yang dibutuhkan bukan KTP pihak pertama namun KTP pihak ke dua.
Jadi Bapak tidak perlu meminjam KTP pihak pertama yang sudah meninggal.
Terima kasih
maksudnya apakah ktp yang sama dengan yg tercantum di stnk? terimakasih
Pak Adi,
Betul Pak, untuk pajak progresif apabila kendaraan lebih dari satu unit namun dalam satu nama yang sama.
Terima kasih