• Akun Anda
  • Keranjang

Harga Kredit Motor Honda | Dealer Resmi Sepeda Motor Honda

Cengkareng Motor

Dealer & Bengkel Resmi Motor Honda

MENUMENU
  • Harga
  • Motor
  • Aksesoris
  • Suku Cadang
  • Apparel & Riding Gear
  • Helm
  • Oli
  • Produk Terbaru
  • Produk Diskon
  • Semua Produk »
  • Akun Anda
Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015
Home › Blog › Lain-Lain › Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015

Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015

28 Mei 2015

Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015

Honda lovers,

Kali ini kami ingin mengabarkan perubahan terbaru dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.

 

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi.

Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :

    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.

 

Perubahan Dari Kebijakan Sebelumnya

Peraturan daerah yang baru ini mengubah besarnya nominal pajak progresif terutama untuk orang ke empat.

Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelum Kenaikan Setelah Kenaikan
Motor ke 1 2% 2%
Motor ke 2 4% 2,2%
Motor ke 3 6% 3%
Motor ke 4 10% 3,5%
Motor ke 5 10% 4%
Motor ke 6 10% 4,5%
Motor ke 7 10% 5%
Motor ke 8 10% 5,5%
Motor ke 9 10% 6%
Motor ke 10 10% 6,5%
Motor ke 11 10% 7%
Motor ke 12 10% 7,5%
Motor ke 13 10% 8%
Motor ke 14 10% 8,5%
Motor ke 15 10% 9%
Motor ke 16 10% 9,5%
Motor ke 17 10% 10%

 

Cara Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual

Apabila anda menjual motor anda, kami sarankan untuk melapokannya ke Samsat setempat agar anda tidak terbebani pajak progresif motor tersebut.

Berikut adalah cara untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :

  • Form blokir (bermaterai Rp. 6000).
  • Foto copy KTP/SIM.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
  • Salinan pajak.
  • Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
  • Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

 

Sumber :

* Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015

 

 

Filed Under: Lain-Lain

Hubungi Kami Untuk Pemesanan Motor

Saya Ingin Pesan

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

  • Proses kredit motor melalui Honda Cengkareng.
  • Syarat pengajuan kredit motor.
  • Cara pembayaran yang bisa kami terima.
  • Lama proses STNK, Plat No & BPKB
  • Lama indent motor Honda
  • Apakah pembelian motor mendapat asuransi ?
  • Bisa pilih nomor polisi ?

Hubungi Kami Untuk Pemesanan Motor

Saya Ingin Pesan

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

  • Proses kredit motor melalui Honda Cengkareng.
  • Syarat pengajuan kredit motor.
  • Cara pembayaran yang bisa kami terima.
  • Lama proses STNK, Plat No & BPKB
  • Lama indent motor Honda
  • Apakah pembelian motor mendapat asuransi ?
  • Bisa pilih nomor polisi ?

Copyright © Honda Cengkareng 2016. All Rights Reserved. | Sitemap | Privacy Policy

Jl. Lingkar Luar Barat No 12 A. Cengkareng Timur. Jakarta 11730

Telp: 545 4486.

Informasi Populer

  • Aksesoris Resmi Motor Honda
  • Blog
  • Brosur Motor Honda
  • Cover Body Motor Honda
  • Harga Suku Cadang motor Honda
  • Katalog Suku Cadang
  • Kredit Motor Honda
  • Pojok Mesin

Customer Service

  • Beli Part Online, Ambil Sendiri Di Gudang
  • Hubungi Kami
  • Kapan Barang Saya Dikirim ?
  • Retur Barang
  • Tentang Honda Cengkareng

Metode Pembayaran

metode-pembayaran

Metode Pengiriman

metode-pengiriman

Lokasi Dealer & Bengkel Kami

Alamat Dealer & Bengkel Kami:
Jl Lingkar Luar Barat No 12A
Cengkareng Timur – Jakarta 11730

Lihat Peta Lokasi Dealer / Bengkel Kami

Lokasi Toko Sparepart Offline

Alamat Toko Sparepart Offline Kami:
Jl. Beringin Raya No. 171 B
Nusa Jaya, Karawaci,
Kota Tangerang, Banten, 15116

Lihat Peta Lokasi Toko Sparepart Offline Kami