
Honda lovers,
Kali ini kami ingin mengabarkan perubahan terbaru dari pajak progresif kendaraan bermotor.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi.
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Perubahan Dari Kebijakan Sebelumnya
Peraturan daerah yang baru ini mengubah besarnya nominal pajak progresif terutama untuk orang ke empat.
Pemilik Kendaraan Bermotor | Sebelum Kenaikan | Setelah Kenaikan |
---|---|---|
Motor ke 1 | 2% | 2% |
Motor ke 2 | 4% | 2,2% |
Motor ke 3 | 6% | 3% |
Motor ke 4 | 10% | 3,5% |
Motor ke 5 | 10% | 4% |
Motor ke 6 | 10% | 4,5% |
Motor ke 7 | 10% | 5% |
Motor ke 8 | 10% | 5,5% |
Motor ke 9 | 10% | 6% |
Motor ke 10 | 10% | 6,5% |
Motor ke 11 | 10% | 7% |
Motor ke 12 | 10% | 7,5% |
Motor ke 13 | 10% | 8% |
Motor ke 14 | 10% | 8,5% |
Motor ke 15 | 10% | 9% |
Motor ke 16 | 10% | 9,5% |
Motor ke 17 | 10% | 10% |
Cara Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual
Apabila anda menjual motor anda, kami sarankan untuk melapokannya ke Samsat setempat agar anda tidak terbebani pajak progresif motor tersebut.
Berikut adalah cara untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :
- Form blokir (bermaterai Rp. 6000).
- Foto copy KTP/SIM.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
- Salinan pajak.
- Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
- Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Sumber :
* Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015
Apakah Ada Cara online untuk memblokir kendaraan yang sdh dijual.
Pak Deny,
Mohon maaf Pak, untuk pemblokiran kendaraan yang sudah dijual, Bapak harus datang langsung ke Samsat sesuai pada alamat KTP Bapak. Dengan membawa Foto kopy KTP atas nama kendaraan dan Foto kopi STNK.
Terima kasih
Saya lupa tidak punya copy STNK motor sy sebelumnya. Apakah KTP saja bisa untuk mengurus pemblokirannya. Krn sy mau segera beli motor beat. Tx
Pak Damayanti,
Maaf Pak, untuk pemblokiran tidak dapat mengunakan KTP harus ada STNK Pak.
Terima Kasih
Bagaimana apabila alamat yg sama memiliki 3 kk, dan masing-masing memiliki 1 kendaraan berbeda, bagaimana penerapan pajak progresifnya? Apakah sy sbg kk ke 3 kena pajak progresif ke 4 (3,5%) apabila menambah 1 kendaraan bermotor atau hanya pajak progresif ke 2 (2,5%) ? Mohon advice. Tks
Pak Ramadhi,
Untuk kondisi seperti itu kendaraan yang bapak miliki kena pajak progresif ke 4 (3,5%).
Terima kasih
Perda-nya untuk jakarta saja atau meliputi jadetabek?
saya masih agak bingung dengan perhitungan pajak progressif untuk kendaraan, apabila dalam 1 alamat:
1. Nama sendiri
kendaraan 1: Honda CBR 150 -2014
2. Nama istri:
Kendaraan 1: vario 125 -2012
Kendaraan 2: Beat Sporty – 2015
Kemudian rencana mau bli PCX 150 atas nama sy sendiri.
Hitungan pajak progressif-nya seperti apa di itung dari harga OTR atau off road?
oh ya, untuk kategri mobil dan motor progressif-nya terpisah ya? tidak disatukan?
Perda-nya untuk jakarta saja atau meliputi jadetabek?
saya masih agak bingung dengan perhitungan pajak progressif untuk kendaraan, apabila dalam 1 alamat:
1. Nama sendiri
kendaraan 1: Honda CBR 150 -2014
2. Nama istri:
Kendaraan 1: vario 125 -2012
Kendaraan 2: Beat Sporty – 2015
Kemudian rencana mau bli PCX 150 atas nama sy sendiri.
Hitungan pajak progressif-nya seperti apa di itung dari harga OTR atau yang lain?
oh ya, untuk kategri mobil dan motor progressif-nya terpisah ya? tidak disatukan?
Perda ini hanya meliputi Jakarta saat ini. Untuk daerah Bekasi dan Depok juga ada pajak progresif tetapi beda ketentuannya Pak.
Kemungkinan besar dalam kasus tersebut anda akan dikenakan pajak ke 4.
Untuk cara perhitungannya bisa dilihat di halaman https://www.hondacengkareng.com/pajak-progresif-motor/
Dan untuk kategori motor dan mobil perhitungan kepemilikannya terpisah
penerapan pajak nya hanya wilyah DKI saja atau juga Tangerang dan Bekasi sudah ada pajak progresif juga..
?
Dear Bapak Rukmono,
Mengenai pajak progresif baru berlaku untuk wilaya Jakarta,Depok dan Bekasi Bapak.
Terima kasih
Mat pagi bp atau ibu, mau tanta saya tinggal di kosan dan udah berkeluarga, yg punya kosan sudah punya 2 motor, berhubung saya punya kk tersendiri tapi alamat sama dgn pemilik kos, apakah saya kena pajak progresif juga?, makasih.
Dear Bapak Melki,
Mengenai hal tersebut bisa jadi Bapak kena pajak progresif karena nama atau alamat yang sama sesuai dengan alamat dikartu keluarga kena pajak progresif tetapi untuk kena pajak progresif ditentukan oleh samsat.
Terima kasih
Dear Bapak Melki,
Mengenai hal tersebut bisa jadi Bapak kena pajak progresif karena nama atau alamat yang sama sesuai dengan alamat dikartu keluarga kena pajak progresif tetapi untuk kena pajak progresif ditentukan oleh samsat.
Terima kasih
Bagaimana kalau tidak mempunyai npwp apa tetap dikenakan pajak progresif?
Ibu Ayu,
Maaf bu, ada npwp ataupun tidak ada npwp tidak mempengaruhi pajak progresif.
Terima Kasih
Apakah copy bpkb di perlukan, sebab motor adh terjual dan posisi dluar kota
Pak Rio,
Jika motor Bapak sudah terjual dan belum dibalik nama, maka akan terkena progresif untuk pembelian motor berikutnya.
Apabila Bapak masih mempunyai Foto kopi STNK atau masih mengingat nomor kedaraannya, sebaiknya motor tersebut Bapak blokir.
Terima kasih
Mau sharing,
saya memiliki 2 kendaraan bermotor (motor & mobil) tahun ini saya membayar perpanjangan stnk mobil sebesar 7jt. tetapi tahun sebelumnya saya hanya membayar 4jt++ mengapa terlalu tinggi ya kenaikannya. apakah ada yang mengalami seperti saya? saya memakai agent. Agent bilang ada kenaikan untuk mobil tahun 2012 keatas dan terkena progesif. aduuhh…
Need Info… thnks
Asslkm…
Mau nanya nh klo misalkn punya dua motor dengan satu alamat sama apakah kena pajak progesif atau gx.
Mksh bnyak…
Wasslm..
Pak Yayan,
Saat ini untuk alamat yang sama juga akan dikenakan pajak progresif, bukan hanya nama yang sama.
Terima kasih
Halo Honda cengkareng
Misalkan :
Saya Baru berusia 17thn Dan ingin membeli motor PerTama pake nama saya sendiri. Saya tinggal BerSama kakak saya dgn Alamat yg Sama di KK dan kakak saya sudah punya motor, apakah saya akan dikenakan pajak progresif kedua?
Terima kasih mas/mba
Pak Ifan,
Bapak akan dikenakan pajak progresif kedua karena alamat sama dengan kakak yang sudah mempunyai motor.
Terima kasih
Mohon informasi ketentuan pajak progresif di Tangerang Selatan.
Terima kasih
Pak Atang,
Untuk seluruh wilayah Tangerang belum ada ketentuan mengenai pajak progresif.
Terima kasih
Selamat siang pak,
Sy mau tanya, Sy baru beli motor kredit dan plat baru turun kemarin tgl 7 januari 2016, kebetulan sy lg kerja jadi yang menerima plat dan stnk itu istri sy, selain stnk dan plat motor, istri sy juga menerima kwitansi dari orang dealer dengan jumlah 100.000 yang katanya untuk pajak progresif. Memang sebelumnya sy punya motor atas nama sy juga.
Yang sy tanyakan apakah betul kwitansi itu untuk pajak progresif ?
yang sy tahu pajak progresif itu di bayar setelah kita bayar pajak motor tersebut.
* sy sudah tanyakan ke orang dealer yang memberi kwitansi itu, katanya memang betul untuk pajak progresif
Terimakasih
Betul Pak Eko. Pajak progresif perlu dibayarkan pada saat pertama mendapat STNK dan setiap tahun saat perpanjangan STNK.
Di STNK bapak juga tertera itu motor keberapa jadi Bapak tidak dibohongi oknum 🙂
S3lamat tahun baru untuk kita semua, Tuhan memberkati.
Kpda honda cengkareng sya unggin bertanya:
Apakah Pajak progresif berlaku 0ada sistem kepemilikan seperti saya (1 sepeda motor dan 1 mobil)?
Mohon balasannya secara asap ke email saya bila berkenan: [email protected]
Pak Ray, perhitungan pajak progresif terpisah dari motor dan mobil.
Jika kendaraan yg kita jual telah balik nama atas nama pembeli apakah dalam sistem komputer samsat masih tertera pajak progresif kendaraan kedua kita? Mohon keterangan, terima kasih.
Pak Elfizon,
Apabila nama di STNK dan BPKB telah balik nama maka nama bapak tidak terkena pajak progresif lagi.
Terima kasih
Selamat siang admin, saya mau tanya, pada saat pembelian motor ke 2, apakah diperlukan KK untuk pembuatan STNK nya ? bukankah hanya diperlukan KTP saja ya?
terima kasih
Ibu Mega,
Proses STNK dibutuhkan Kartu Keluarga untuk pengecekan pajak progresif karena saat ini pajak progresif dihitung bukan saja dari nama yang sama tetapi alamat yang sama.
Terima kasih
Selamat pagi ..
Mau tanya untuk Kendaraan atas nama perusahaan apakah dikenakan tarif pajak progresif juga?
Kami sedang membandingkan lebih murah mana dimasukkan ke atas nama perusahaan atau atas nama si Pemilik perusahaan.
Mohon masukannya.
Terima kasih
Bu, tidak ada pajak progresif untuk pembelian atas nama perusahaan. Tetapi biasa pengurusan STNK perusahaan relatif lebih ribet.
terima kasih untuk masukannya
kalau copy STNK motor yang di jual tidak ada (sudah lama sekali) apakah tetap bisa di blokir??
Pak Usman,
Bisa Pak silahkan datang ke samsat membawa KK dan KTP untuk konfirmasi jumlah kepemilikan sepeda motor Bapak
Terima kasih