
Mungkin anda bingung mengapa ada yang mau membeli motor menggunakan nama orang lain bukan sang pemilik. Di artikel ini kita akan bahas mengapa membeli motor menggunakan nama orang lain merupakan pilihan yang valid dan juga hal hal yang perlu anda perhatikan.
Perlu diperhatikan definisi “orang lain” disini bisa diartikan orang serumah ataupun bukan orang serumah.
Selain itu, kita juga akan membahas hal yang perlu anda perhatikan sebagai orang yang menggunakan nama orang lain dan sebagai orang yang namanya digunakan oleh orang lain.
Mengapa Membeli Motor Menggunakan Nama Orang Lain ?
Berikut adalah 3 alasan mengapa anda mau membeli motor menggunakan nama orang lain:
- Anda tidak memegang KTP daerah setempat (contoh adalah seseorang yang memiliki KTP daerah tetapi berdomisili di Jakarta). Pada poin ini, anda tidak bisa membeli motor diluar daerah yang tertera pada KTP anda karena akan bermasalah pada proses pembuatan surat surat anda.
- Nama anda telah diblacklist oleh leasing kredit motor sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan kredit motor menggunakan nama anda.*
- Anda tidak ingin terkena pajak progresif yang mahal karena anda telah memiliki banyak motor sebelumnya (pajak progresif tidak berlaku di semua daerah).
*Mohon diperhatikan bahwa kami tidak mengajurkan anda untuk mengambil motor dan menipu perusahaan leasing dengan menggunakan nama orang lain. Sebagai dealer kami menghimbau anda untuk membayar angsuran anda tepat waktu. Apabila memang kondisi keuangan anda belum memungkinkan maka kami sarankan anda untuk bekerja lebih keras dan memiliki pola keuangan yang baik.
Mohon Perhatikan: Anda Membutuhkan KTP Asli Pada Saat Memperpanjang STNK
Pada saat memperpanjang STNK, anda membutuhkan KTP asli pada nama yang tertera di STNK tersebut. Jadi pastikan anda masih bisa bertemu dengan sang pemilik nama untuk beberapa tahun kedepan.
Hati Hati Sebelum Anda Memperbolehkan Nama Anda Digunakan Orang Lain Untuk Pembelian Motor
Kami himbau anda untuk berhati hati sebelum anda memperbolehkan teman / rekan anda menggunakan nama anda untuk pembelian motor baik cash maupun kredit. Berikut adalah beberapa hal yang perlu anda perhatikan.
Apabila Nama Anda Digunakan Untuk Pembelian Kredit, Anda Bertanggung Jawab Atas Angsuran Motor
Selaku pemohon kredit, andalah yang bertanggung jawab penuh atas angsuran motor meskipun bukan anda yang menggunakan motor tersebut. Apabila si pengguna telat membayar angsuran maka kolektor akan menagih anda bukan kepada orang yang menggunakan motor tersebut.
Apabila sang pemilik tidak membayar angsurannya maka nama anda beresiko diblack list oleh perusahaan leasing. Apabila ini terjadi maka di kemudian hari akan amat sulit bagi anda untuk mengajukan kredit motor.
Pajak Progresif Menjadi Beban Anda Setiap Tahunnya
Apabila anda berpikir untuk membeli motor lagi dikemudian hari maka pajak yang perlu anda bayarkan akan bertambah karena pajak progresif.
Pajak progresif ini akan berpengaruh pada saat pembelian motor dan pada saat perpanjangan STNK setiap tahunnya. Pada saat artikel ini ditulis, besar pajak progresif motor bisa beriksar antara Rp. 200,000 hingga Rp. 1,800,000 tergantung tipe motor jadi perhitungkan dulu hal ini bagi anda.
Kesimpulan
Nah kami harap setelah membaca artikel ini anda semakin mengerti kekurangan dari membeli motor menggunakan nama orang lain. Berhati hatilah sebelum meminjamkan nama anda karena banyak resiko yang perlu anda tanggung.
Bagaimana pengalaman anda ? Bagikan di kolom komentar yah.
Baca juga artikel dibawah ini
- Kredit Motor Honda Impian Anda Melalui Kami Honda Cengkareng
- 6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui
- 4 Alasan Utama Pengajuan Kredit Motor Anda Ditolak
- 5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Dalam Memilih Leasing Kredit Motor
- Tips Kredit Motor Untuk Rumah Kontrak Dan Kost
- Mengapa Anda Tidak Bisa Membeli Motor Dengan KTP Daerah ?